InfoombbsiberIndonesia ,com
Bangka, – Proyek pembangunan Rumah Kompos di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV. Panca Jaya, kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 726.180.000 ini menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaannya.
Kejanggalan dalam Proses Lelang
Proyek ini menjadi perhatian karena dari 18 peserta yang mengikuti lelang, hanya CV. Panca Jaya yang mengajukan penawaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat biasanya proses lelang bersifat kompetitif dan melibatkan beberapa perusahaan yang aktif mengajukan penawaran.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses lelang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif. Pasal 6 menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat wajib menjalankan prinsip persaingan yang sehat untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas. Namun, kondisi ini menunjukkan adanya potensi anomali dalam pelaksanaan lelang. Temuan di Lapangan
Hasil pantauan tim wartawan pada Selasa (07/01/2025) mengungkapkan beberapa kejanggalan pada bangunan yang telah selesai dikerjakan. Berdasarkan uraian pekerjaan di LPSE, disebutkan bahwa bangunan akan dilengkapi dengan plafon. Namun, saat dicek langsung, plafon tersebut tidak ada di dalam gedung.
Selain itu, beberapa bagian fisik bangunan, seperti saluran air, menunjukkan adanya keretakan. Hal ini menimbulkan keraguan atas kualitas pekerjaan, terutama dalam memastikan bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Pasal 22 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak terkait dapat diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan dan Langkah Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka sebagai pemilik proyek, serta CV. Panca Jaya sebagai pelaksana. Penjelasan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, seperti alasan tidak adanya plafon di bangunan, kondisi keretakan pada saluran air, serta proses lelang yang menghasilkan hanya satu penawaran.
Selain itu, Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka instansi terkait wajib melakukan evaluasi dan tindak lanjut. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa anggaran sebesar Rp 726.180.000 digunakan dengan tepat dan sesuai peraturan.
Harapan Publik
Publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini. Pembangunan Rumah Kompos di Desa Rebo diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai fasilitas pengelolaan sampah organik yang mendukung program lingkungan hidup di Kabupaten Bangka.
Namun, dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pekerjaan ini telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan informasi terbaru setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta (Didi/ Tim)