Infoombbsiberindonesia.com-Kab Bekasi Copot Kapolres metro Bekasi dalam Kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan tidak mampu menyelesaikan nya.
LBH Srikandi Ganisa Mendatangi
Jaksa penuntut umum untuk mempertanyakan terkait surat yang dari polres metro kabupaten Bekasi .
Menurut ketua LBH Srikandi Ganisa, mastaria Manurung hingga saat ini senin 3 Februari 2025 , berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani IPTU Murtopo belum juga dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang. Pihak Kejaksaan sudah mengirimkan P-19. bahkan P-19 pun belum dipenuhi sehingga kembali Jaksa mengirimkan teguran keras melalui P-20,sesuai dengan prosedur.Kondisi ini dinilai menghambat jalannya proses hukum.
Ketua umum ganisa( Sunardi Lintang) kuasa hukum LBH Srikandi Ganisa ( Unggul sitorus SH )memohon
untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan menghimbau agar tidak memperlambat penanganan kasus ini,”tegas ketua umum Ganisa Sunardi lintang.
LBH Srikandi juga menekankan bahwa keterlambatan pengembalian berkas perkara dapat berdampak pada nasib anak bangsa dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kasus ini diproses dengan profesional dan berintegritas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang belum juga memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. ujarnya.
( red )