Jumat, April 3, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaAdat & BudayaJudi Terbuka Berkedok Wahana pasar Malam Kapolsek Dimembe Memberi Izin Minahasa Utara...

Judi Terbuka Berkedok Wahana pasar Malam Kapolsek Dimembe Memberi Izin Minahasa Utara .

Infoombbsiberindonesia.com-Wahana Pesona Ceria Sulut (PCS) memberi peluang terjadinya kejahatan, masyarakat dan pengunjung melalui Judi Ketangkasan yang berkedok Pasar Malam, di Jalan Teterusan Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Senin (15/4/2025)
Pasar malam seharusnya menawarkan kegiatan positif seperti berbagai makanan dan minuman, barang kerajinan, pakaian dan aksesoris, dan pertunjukan seni.
Sangat miris apa yang dilakukan oleh Wahana PCS justru menawarkan berbagai permainan Judi Ketangkasan seperti Lempar Gelang, Lempar  Kaleng, Bola Giling , dan lain – lain, kurang lebih enam jenis Judi Ketangkasan yang disuguhkan oleh Wahana PCS.
Judi Ketangkasan ini diikuti dengan membayar sejumlah uang dengan iming – iming hadiah rokok, mainan anak, snack, boneka, dan sebagainya. Adu ketangkasan, adu menang, dan jika tidak berhasil pemain akan mengulang beberapa kali tergantung kesiapan uang taruhan yang dibawa pemain.  Bisa dibayangkan berapa banyak kerugian masyarakat yang menghabiskan uangnya demi mengejar hadiahnya.
Saat penelusuran ke lokasi, Wartawan media ini melihat kehadiran dari beberapa anggota aparat keamanan yang melakukan pengamanan di pintu masuk dengan dibantu oleh beberapa pengamanan dari warga setempat. Saat dimintai informasi tentang siapa pengurus dan Manejer wahana ini mereka mengatakan tidak tahu kalau siapa.
” Saya di sini hanya ikut terpanggil mengamankan warga saja pak, jadi saya tidak tau siapa Manejernya atau pengurusnya” ungkap salah seorang pengamanan.
Sumber lain masih dari pengamanan”,Mereka juga ini sudah ada ijinnya pak dari instansi terkait, antara lain ijin dari  pemerintah setempat dan Polsek Dimembe ” ujar salah satu aparat keamanan .
Mengenai waktu kegiatan Wahana dilaksanakan selama satu bulan lanjut sumber yang sama.“Nanti akan dilihat kalau sepi pengunjung mungkin hanya 15 hari, tapi kalau ramai pengunjung akan sampai satu bulan” ujarnya
Pasar malam sejatinya dapat meningkatkan ekonomi lokal karena diikuti oleh pelaku – pelaku usaha UMKM yang menjual berbagai produk kuliner
“Seharusnya Pemerintah tidak boleh mengijinkan Wahana membuka stan Judi, itu sangat tidak baik, hanya menghambur – hamburkan uang saja” ujar salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya ketika diminta pendapatnya.
Sementara wartawan  media ini berupaya menghubungi Kapolsek Dimembe bersama  pemilik PCS .namun belum bisa terhubung sampai berita ini di tayangkan 17/4/2025
Segala bentuk perjudian melanggar hukum di Indonesia. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apa pun dianggap sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga melarang aktivitas perjudian secara digital atau menggunakan perangkat elektronik.
Sangat diharapkan agar APH segera menindak dan segera menutup kegiatan – kegiatan Wahana yang berbau Judi, agar masyarakat tidak terpola dengan prilaku perjudian.
Pewarta (Rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments