Rabu, April 30, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaOknum TNI Di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone Kelola...

Oknum TNI Di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone Kelola Izin Diduga Di Tambang ilegal

Infoombbsiberondonesia.com-Bone Sulawesi Selatan ASB oknum TNI Kodam (Komando
Daerah Militer) XIV/Hasanuddin  diduga menambang di luar izin yang di   memiliki  di Kabupaten Bone.

Tambang pasir diduga ilegal di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone selain merugikan Negara juga merusak Sampadan sungai.

Sungai yang di keruk dan di rusak  sangat rawan abrasi  apalagi izin yang di pakai bukan lokasi titik koordinat yang di cantumkan pada CV  Asmi Mandiri sejahtera Direktur utama HJ Gusnawati

Izin OP. dilokasi Desa Mattirodeceng Kecamatan Libureng kabupaten Bone begitupula Rekomendasi dari pompengan berada di Desa Bila Sungai walanae Canranae Kecamatan Libureng dengan luas 17 Ha adalah izin yang sudah melalui mekanisme dan aturan yang sah dan jelas

berlandaskan izin tersebut tidak ada yang berani mempertanyakan apalagi di kelola oleh oknum -oknum TNI sehingga sekalipun sudah melewati beberapa kecamatan titik koordinatnya masih tetap aman

Kamaruddin pengelola tambang melalui telepon WhatsApp,”  izinnya, lengkap selanjutnya saya tidak tahu menahu karena saya cuma pengelola,” ujarnya  24/4/2025

Tambang pasir yang di kelola kurang lebih setahun tak pernah tersentuh hukum Bisnis diduga ilegal yang di kelola oknum -oknum TNI sehingga merasa aman, dan berjalan mulus

selain itu pengelola Tambang memakai BBM bersubsidi yang sangat merugikan rakyat kecil
Pertambangan  yang dilakukan tanpa izin  atau ilegal dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Armanto ketua Komando Investigasi Nasional Projamin DPC kabupaten Bone meminta agar tambang tersebut di tutup apa bila izin yang di maksud tidak sesuai

,” Tambang tersebut harus di tutup karena kuat dugaan izin tidak sesuai lokasi atau titik koordinat,” tegas Armanto 25/4/2025.

Pewarta (Rosna R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments