Infoombbsiberondonesia.com-Bone Sulawesi Selatan ASB oknum TNI Kodam (Komando
Daerah Militer) XIV/Hasanuddin diduga menambang di luar izin yang di memiliki di Kabupaten Bone.
Tambang pasir diduga ilegal di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone selain merugikan Negara juga merusak Sampadan sungai.
Sungai yang di keruk dan di rusak sangat rawan abrasi apalagi izin yang di pakai bukan lokasi titik koordinat yang di cantumkan pada CV Asmi Mandiri sejahtera Direktur utama HJ Gusnawati
Izin OP. dilokasi Desa Mattirodeceng Kecamatan Libureng kabupaten Bone begitupula Rekomendasi dari pompengan berada di Desa Bila Sungai walanae Canranae Kecamatan Libureng dengan luas 17 Ha adalah izin yang sudah melalui mekanisme dan aturan yang sah dan jelas
berlandaskan izin tersebut tidak ada yang berani mempertanyakan apalagi di kelola oleh oknum -oknum TNI sehingga sekalipun sudah melewati beberapa kecamatan titik koordinatnya masih tetap aman
Kamaruddin pengelola tambang melalui telepon WhatsApp,” izinnya, lengkap selanjutnya saya tidak tahu menahu karena saya cuma pengelola,” ujarnya 24/4/2025
Tambang pasir yang di kelola kurang lebih setahun tak pernah tersentuh hukum Bisnis diduga ilegal yang di kelola oknum -oknum TNI sehingga merasa aman, dan berjalan mulus
selain itu pengelola Tambang memakai BBM bersubsidi yang sangat merugikan rakyat kecil
Pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau ilegal dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Armanto ketua Komando Investigasi Nasional Projamin DPC kabupaten Bone meminta agar tambang tersebut di tutup apa bila izin yang di maksud tidak sesuai
,” Tambang tersebut harus di tutup karena kuat dugaan izin tidak sesuai lokasi atau titik koordinat,” tegas Armanto 25/4/2025.
Pewarta (Rosna R)