Rabu, April 30, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaDugaan Penyelewengan Dana Desa di Balik Bimtek Pencegahan Korupsi di Sulut, L-PK2...

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Balik Bimtek Pencegahan Korupsi di Sulut, L-PK2 Desak KPK Turun Tangan

Infoombbsiberindonesoa.com-Manado, 30 April 2025 — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan di dua hotel berbintang di Kota Manado, Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menduga kegiatan ini menjadi modus terselubung penyalahgunaan dana desa yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Bimtek tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dan Ketua Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM), Abbas Andi Abid. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 November 2024 dengan nomor: 74-Spk.P3SDM/XI/2024 dan NK/02/XI/HUK 8/1.1/2024. Anehnya, MoU yang menggunakan logo resmi Polri ini kemudian diedarkan ke seluruh kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), padahal seharusnya bersifat internal.

Menurut Ardi Kulle, biaya yang dibebankan kepada setiap peserta Bimtek sebesar Rp5.500.000 per orang, jauh lebih tinggi dari standar akomodasi hotel di Manado yang hanya sekitar Rp700.000 per malam, termasuk makan dan coffee break. “Dengan jumlah desa mencapai 1.507 di 11 kabupaten, potensi kerugian negara sangat besar dan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Lebih parahnya lagi, sejumlah kepala desa mengaku merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut. Salah satu kepala desa dari Kabupaten Kepulauan Talaud bahkan harus meminjam uang dari rentenir untuk membayar total biaya Rp16.500.000 bagi dirinya dan tiga perangkat desa lainnya.

“Polri bukan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah dan tidak memiliki kewenangan untuk menggelar bimtek kepada kepala desa. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ardi.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini seharusnya menjadi domain dari DPMD atau lembaga teknis resmi pemerintah, bukan dilaksanakan oleh organisasi eksternal seperti P3SDM yang berbasis di Makassar dan bekerja sama dengan institusi kepolisian.

Sementara itu, pihak DPMD Sulut melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Grace, menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi penyebaran undangan dari Kapolda dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. “Kami tidak ada urusan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya pada 7 Maret 2025.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolda Sulut melalui Karo OPS Kombes Pol Dr. Set Stephanus Lumowa, S.I.K., M.Si., hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim oleh wartawan sejak pertengahan Maret tak kunjung mendapatkan jawaban. Di sisi lain, Ketua P3SDM Abbas Andi Abid sempat memberikan jawaban singkat bahwa “peserta 400 orang dibagi dalam 4 tahap” sebelum akhirnya memblokir nomor wartawan.

Atas temuan ini, L-PK2 menyatakan akan segera melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta meminta perhatian langsung dari Presiden RI dan Kapolri.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk konspirasi dan model bisnis baru yang mencederai semangat reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan Presiden Prabowo Subianto. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Ardi Kulle
Pewarta (Rosnawaty)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments