Selasa, Juni 17, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPencabutan Gugatan Perkara Terhadap PT Timah Tbk, Benarkah Alasan Hati Nurani &...

Pencabutan Gugatan Perkara Terhadap PT Timah Tbk, Benarkah Alasan Hati Nurani & Kepentingan Negara?

InfoombbsibersiberIndonesia,com.
PANGKALPINANG – Baru-baru ini kuasa hukum Suwito Gunawan (Awi) asal AK Law Firm, Budiono SH telah menyampaikan kepada publik melalui media sosial (medsos) dalam akun Tik Tok (Budiyono lawyer) maupun pemberitaan di sejumlah media massa terkait pencabutan gugatan perkara perdata terhadap ahli asal Institut Pertanian Bogor (IPB), lembaga BPKP RI termasuk pihak PT Timah Tbk.

Mengutip pernyataan advokat Budiyono dalam uanggahan video  akun Tiktoknya, Rabu (30/4/2025) menyebutkan alasan pihaknya selaku kuasa hukum Suwito Gunawan selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) akhirnya mencabut gugatan perkara itu dikarenakan pertimbangan hati nurani.

Selain itu menurut Budi, sebelumnya pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak PT Timah Tbk hingga akhirnya mengambil keputusan bersama agar gugatan tersebut tidak diteruskan pihak AK Law Firm.

“Kita sudah berdiskusi baik dengan PT Timah, Bambang Hero maupun pihak lainnya (para tergugat lainnya – red). Membahas persoalan ini dengan hati nurani, dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara agar tidak membuat kegaduhan yang terus berlanjut,” papar Budiyono dalam tayangan video tersebut.

Selain itu pula dasar keputusan pencabutan gugatan perkara yang telah dilayangkan pihak AK Law Firm kuasa hukum PT SIP ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang beberapa waktu lalu itu yakni seiring pernyataan pihak PT Timah Tbk (Tergugat) telah mengakui kesalahan terkait gugatan tersebut.

“PT Timah mengakui telah menerima timah balok sebesar 10.325 metrik ton sebagai sebagaimana telah diserahkan kepada PT Staninso Inti Perkasa kepada pihak PT Timah Tbk. Itu salah satu alasan pihak kita melakukan pencabutan gugatan perkara itu,” sebut Budiyono.

Tak cuma itu, pihak PT Timah Tbk pun menurutnya mengakui pula telah semua aliran dana sebesar Rp 2 Triliun lebih disalurkan kepada PT SIP. Sejumlah dana tersebut meliputi biaya pembelian pasir timah termasuk biaya jasa pengolahan logam biji timah dengan rincian tertulis.

Jika ditelaah dalam kasus ini, dapat disimpulkan jika  pihak PT Timah telah mengakui ‘kesalahan’ dalam rantai perkara mega korupsi Timah Rp 271 Triliunan ini hingga berujung pihak AK Law Firm mencabut gugatan. Maka peluang ‘bebas’ dari jeratan hukum terhadap Suwito Gunawan (Awi) kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus mega korupsi ini menanti di ujung jalan. Lantas bagaimana sikap kejaksaan terkait kasus ini? .

Pewarta (Didi/Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments