InfoombbsiberIndonesia com.BANGKA -Seiring naiknya harga pasir timah saat ini beragam pula cara atau modus yang dilakukan oknum pelaku. Bahkan kini tersiar kabar miring jika di lingkungan Nelayan I Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka terdapat sebuah rumah di lingkungan setempat disebut-sebut dijadikan sebagai tempat aktifitas penampungan biji timah ilegal.
Kabar miring ini pun menuai perhatian di sejumlah kalangan awak media di daerah. Oleh karenanya sejumlah awak media mencoba menelusuri informasi yang menyebutkan adanya aktifitas penampungan biji timah di lingkungan Nelayan I, Sungailiat.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan termasuk keterangan dari sejumlah narasumber Alhasil, Rabu (7/5/2025) sore sekitar pukul 18.15 WIB tim awak media menemukan sebuah rumah di lingkungan setempat.
Rumah berdinding beton dan di bagian sampingnya terdapat bangunan seperti gudang. Suasana sore itu tampak di dalam bangunan gudang terlihat seseorang pria muda.
Selain itu di dalam gudang itu pun terdapat sejumlah karung putih. Karung-karung tersebut terlihat berisi muatan. Tak lama kemudian tibalah seorang laki-laki lainnya terlihat keluar dari gudang tersebut namun membawa sebuah ember diduga biji timah.
Menyaksikan kejadian itu, tim pun langsung bertanya kepada seorang pria muda yang sejak tadi berada dalam gudang tersebut terkait kepemilikan gudang. Spontan pria muda ini menyebutkan jika pemilik gudang itu tak lain milik Paman yakni Ahad (45).
Ahad sendiri diketahui merupakan Kepala Lingkungan (Kaling) Nelayan I, Sungailiat. Tim media ini langsung menvcoba menghubungi Ahad melalui sambungan ponselnya, Rabu (7/5/2025) sore. Percakapan melalui ponsel pun terhubung dengan Ahad meskipun singkat.
Selanjutnya, tim media berusaha menemui dirinya sore itu, Ahad mengaku sedang berada di kampus Universitas Pahlawan 12 Sungailiat. Saat berhasil ditemui, Ahad membantah jika gudang miliknya digunakan sebagai penampungan biji timah,
“Itu bukan timah, tapi tailing (ampas timah — red), ” jawab Ahad di hadapan tim media ditemui di kantin kampus setempat.
Ketika disinggung perihal legalitas aktifitas penampungan mineral yang ditampungnya (tailing) seketika itu pula Ahad terdiam dan bungkam.
“Kegiatan penampungan dan pengolahan tailing itu apakah pak Ahad telah mengantongi perijinan?, ” tanya awak media kepada Ahad, tak pelak Kaling ini pun terdiam.
Lagi-lagi Ahad mengaku jika aktifitas yang dilakukanya hanya menampung dan mengolah tailing. Namun diakui Ahad sebelumnya ia sendiri sempat bermain bisnis timah, dan sekarang bisnis timah tak lagi ditekuninya.
Kembali disinggung lagi soal tim media menyaksikan seorang pria membawa sebuah ember kecil terlihat berisi biji timah sore itu di gudangnya justru Ahad tak menyangkal.
“Kalau itu (ember berisi biji timah – red) ya memang timah. Dan itu timah dari perahu ((timah dari laut — red), ” jawabnya.
Terkait kasus ini tim media masih mengupayakan konfirmasi ke sejumlah intansi terkait termasuk kepolisian di daerah setempat,
Pewarta (Didi/Tim)