Infoombbsiberindonesia.com _Langkah ini merupakan *upaya strategis dalam menjaga ketertiban umum dan membangun budaya hukum berbasis kearifan lokal,Konsep penyelesaian masalah secara *RESTORATIVE JUSTICE* yg mengacu kepada penyelesaian masalah hukum di masyarakat sesuai kearifan lokal di daerah masing-masing, sebenarnya telah mengakar dalam adat istiadat dan budaya lokal di masing-masing suku di Indonesia.
• Di beberapa daerah seperti Adat Minangkabau yang dikenal dengan sebutan *kerapatan nagari* juga di masyarakat adat Batak dengan sebutan *Dalihan Natolu* termasuk *Bakar Batu* di Papua, maka masyarakat Bali telah disepakati bersama berlakunya Peraturan Daerah Bali yang mengatur secara *ADAT ISTIADAT* berkaitan kewajiban masyarakat di Bali. Ketika Kejaksaan menerapkan *Bale Sabha Adhyaksa* sebagai sebuah konsep pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, maka *persoalan mafia tanah dan mafia hukum* telah ada salah satu *SOLUSI* bagi masyarakat.
• Polri sebenarnya juga punya kebijakan *POLMAS (Pemolisian Masyarakat) atau Community Policing* yang digagas sejak awal Reformasi oleh *Fungsi Bimmas Polri* dengan cara menerapkan konsep penyelesaian masalah ketertiban dan hukum di tingkat awal di desa, kelurahan dan dusun (RW & RT) melalui kesepakatan bersama diantara para pihak yang bermasalah atas inisiasi Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap Desa / Kelurahan di seluruh Indonesia.
• Ketika model-model penyelesaian masalah ketertiban dan hukum di setiap desa / kelurahan bisa diinisiasi bersama melalui sebuah komunikasi yg intens dari unsur yang berkompeten untuk diperoleh sebuah kesepakatan, maka *terobosan kreatif (creative breakthrough)* dari setiap Kementerian / Lembaga di pusat melalui ujung tombaknya di daerah sampai di desa / kelurahan akan bisa menjadi sarana penyelesaian masalah ketertiban dan hukum untuk mencegah setiap persoalan, agar tidak selalu dibawa ke pengadilan melalui penyidikan POLRI (untuk kasus pidana) atau tidak juga harus dibawa ke pengadilan (untuk kasus perdata dan tata usaha negara), karena sudah bisa diselesaikan melalui forum yang bernuansa kearifan lokal masyarakat setempat.
• Semoga Para Gubernur & Wakil Gubernur, Para Bupati & Wakil Bupati juga Para Walikota & Wakil Walikota se Indonesia bisa menjadikan pengalaman di Bali ini sebagai rujukan untuk studi tiru dan diterapkan di daerah masing-masing dengan mengajak Kejaksaan, Kepolisian dan seluruh stakeholders terkait dalam menyelesaikan masalah ketertiban dan hukum tanpa harus dibawa ke pengadilan.
_Jakarta, 12 Mei 2025_
_Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH.(pemerhati masalah hukum, _Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Univ Borobudur)_