infoombbsiberindonesia.com-Dalam Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, telah diatur dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa “ Tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan memberikan lapangan kerja melalui program-program yang diadakan oleh pemerintah itu sendiri, dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat indonesia yang nantinya berdampak pada penghidupan yang layak bagi setiap warga indonesia dan menjadi sejahtera dalam hal ekonomi.
Sedangkan fakta & realita dilapangan masih banyak perusahaan yang melakukan penahanan ijasah kepada pekerjanya membuat hukum baru kepada pekerjanya, dikarenakan ijasah merupakan dokumen penting dan juga hak milik seseorang dan hanya bisa dikeluarkan satu kali oleh Pemerintah dalam hal ini yang bertindak Kementerian Pendidikan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD), kalaupun ijasah ini hilang atau musnah maka dari pihak sekolah maupun universitas hanya memberikan surat keterangan sebagai pengganti ijasah.
Menurut Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.HTC, C.IB selaku Pemerhati Buruh (Labor Observer) sekaligus Advokat mengatakan bahwa legalitas yang dibuat dalam kontrak perjanjian kerja yang di dalamnya ada klasul penyerahan ijasah sah menurut hukum, akan tetapi penahanan ijasah yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk ketidakpercayaan perusahaan kepada calon pekerja, dan juga perusahaan tidak yakin apa yang dibuat dalam perjanjian kerja yang diatur dalam bentuk kontrak kerja yang mereka buat sendiri, padahal perjanjian kerja yang dibuat sudah terpenuhi unsur-unsur yang telah dimaksudkan oleh undang-undang maka perjanjian tersebut sudah sah dan mengikat.
Dengan masih banyaknya perusahaan nakal yang menahan ijasah dan dokumen asli milik pekerja maka dari itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan penahanan ijasah dan /atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan ini dikeluarkan karena banyaknya perusahaan baik itu Swasta maupun BUMN melakukan praktik penahanan ijasah dan dokumen pribadi diindonesia.
Lanjut Hendra, ketika perusahaan menahan ijasah pekerja maka pekerja berpotensi terbatasnya akses pengembangan diri serta kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik bagi pekerja, selain itu pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijasahnya tersebut ketika perusahaan yang ditempati kerja menahan ijasahnya dan ini juga masuk kategori pelanggaran Hak asasi manusia (HAM). Selain ijasah dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan oleh perusahaan adapun dokumen pribadi tersebut antara lain yaitu, sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB ). Perusahaan yang menahan ijasah pekerja adalah modus baru berbudakan modern, sedangkan Indonesia sudah lama merdeka tapi kita tetap masih dijajah oleh bangsa sendiri.
Tegas Hendra, Ketika Perusahaan menghilangkan ijasah pekerja maka pemberi pekerja bisa dikenakan pasal 1365, pasal 1366, dan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1365 dapat digunakan karena pihak pemberi kerja wajib bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati. Dalam KUHPerdata terdapat dua penggantian kerugian yaitu ganti rugi dalam bentuk materiil dan immaterial. Dalam bentuk materiil bisa berupa ganti rugi berbentuk uang sedangkan immateriil berupa pertanggungjawaban atas kerugian yang diberikan berupa surat pengganti ijasah.
*(ARIFIN SULSEL)*