Infoombbsiberindonesia.com-Manado Sekelompok warga Molas, Kecamatan Bunaken, Sulawesi Utara, menolak putusan Mahkamah Agung karna warga menilai putusan tersebut cacat hukum dan cacat administrasi, Sabtu (24/5/2025)
Asnat Baginda, resmi melaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara terhadap Santy C Taneng bersama Herman TanengĀ yang di ketahui anak dan bapak atas dugaan pemalsuan dokumen tanah SHM nomor 631. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporanĀ LP/B/2025/III/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 11 Maret 2025 pukul 21.51 WIB.
Laporan tersebut berdasarkan hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki Asnat Baginda sejak tahun 1919 yang di atasnya ada Pekuburan Leluhur keluarga, yang diklaim oleh Santy Taneng dan Herman Taneng sebagai milik mereka dan memiliki sertifikat nomor 631.
Sertifikat 631 milik Santy Taneng tersebut digugat oleh Asnat Baginda di PTUN karena ada warka tanah atau dokumen hak kepemilikan, dan tidak terdaftar di BPN Manado. Setelah itu, Santy Taneng menggugat Asnat Baginda di Pengadilan Negeri Manado dikabulkan karena diduga ada setingan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung, ditolak.
Ironisnya, dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terdapat kelalaian para hakim. Salinan putusan kasasi nomor 2888/K/PDT/2024 cacat hukum karena tidak utuhĀ dan tidak lengkap, halaman 3 tidak ada.
“Untuk itu saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, saya sudah empat kali melayangkan suratk ke Kapolda, Kapolresta Manado, untuk menangkap mafia tanah dan mafia peradilan, karena mereka ini ada konspirasi jahat untuk merampas tanah kami” Ungkap Asnat Baginda
“Demikian juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Hakim tidak bisa melaksanakan eksekusi apabila putusan tidak utuh dan tidak lengkap” Tegas Asnat
“Untuk Kapolresta Manado, Polisi tidak bisa memberikan pendampingan pengamanan apabila Surat Pendamping Pengamanan cacat hukum” ujar Asnat Baginda
“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Kapolresta Manado mau melindungi mafia tanah dan mafia peradilan, kami akan lawan” Asnat Menegaskan
Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Pasal 263 KUHP Setiap orang yang membuat atau menyuruh membuat akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang dilarang atau tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Mafia peradilan adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan oknum-oknum di lembaga peradilan, seperti hakim, jaksa, atau pengacara, yang melakukan tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme untuk mempengaruhi proses hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur tindak pidana korupsi, termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mengatur kode etik dan disiplin hakim.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Mengatur prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, termasuk independensi dan imparsialitas hakim
Pewarta (Dian)