Selasa, Juni 17, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaDiduga Konspirasi Jahat Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan, Cacat Hukum Baginda Menolak...

Diduga Konspirasi Jahat Mafia Tanah Dan Mafia Peradilan, Cacat Hukum Baginda Menolak Putusan Eksekusi

Infoombbsiberindonesia.com-Manado Sekelompok warga Molas, Kecamatan Bunaken, Sulawesi Utara, menolak putusan Mahkamah Agung karna warga menilai putusan tersebut cacat hukum dan cacat administrasi, Sabtu (24/5/2025)

Asnat Baginda, resmi melaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara terhadap Santy C Taneng bersama Herman TanengĀ  yang di ketahui anak dan bapak atas dugaan pemalsuan dokumen tanah SHM nomor 631. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporanĀ  LP/B/2025/III/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 11 Maret 2025 pukul 21.51 WIB.

Laporan tersebut berdasarkan hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki Asnat Baginda sejak tahun 1919 yang di atasnya ada Pekuburan Leluhur keluarga, yang diklaim oleh Santy Taneng dan Herman Taneng sebagai milik mereka dan memiliki sertifikat nomor 631.

Sertifikat 631 milik Santy Taneng tersebut digugat oleh Asnat Baginda di PTUN karena ada warka tanah atau dokumen hak kepemilikan, dan tidak terdaftar di BPN Manado. Setelah itu, Santy Taneng menggugat Asnat Baginda di Pengadilan Negeri Manado dikabulkan karena diduga ada setingan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung, ditolak.

Ironisnya, dalam salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terdapat kelalaian para hakim. Salinan putusan kasasi nomor 2888/K/PDT/2024 cacat hukum karena tidak utuhĀ  dan tidak lengkap, halaman 3 tidak ada.

“Untuk itu saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, saya sudah empat kali melayangkan suratk ke Kapolda, Kapolresta Manado, untuk menangkap mafia tanah dan mafia peradilan, karena mereka ini ada konspirasi jahat untuk merampas tanah kami” Ungkap Asnat Baginda

“Demikian juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Hakim tidak bisa melaksanakan eksekusi apabila putusan tidak utuh dan tidak lengkap” Tegas Asnat

“Untuk Kapolresta Manado, Polisi tidak bisa memberikan pendampingan pengamanan apabila Surat Pendamping Pengamanan cacat hukum” ujar Asnat Baginda

“Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Kapolresta Manado mau melindungi mafia tanah dan mafia peradilan, kami akan lawan” Asnat Menegaskan

Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

Pasal 263 KUHP Setiap orang yang membuat atau menyuruh membuat akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang dilarang atau tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Mafia peradilan adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan oknum-oknum di lembaga peradilan, seperti hakim, jaksa, atau pengacara, yang melakukan tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme untuk mempengaruhi proses hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur tindak pidana korupsi, termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mengatur kode etik dan disiplin hakim.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Mengatur prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, termasuk independensi dan imparsialitas hakim

Pewarta (Dian)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments