Selasa, Juni 17, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaTambang Pasir ilegal Desa Cege Dari Tahun Ke Tahun Ada Apa...

Tambang Pasir ilegal Desa Cege Dari Tahun Ke Tahun Ada Apa Tipiter Polres Bone

Infoombbsiberindonesia.com-Bone Salah seorang penambang di Desa Cege, Kecamatan Mare’ Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ternyata adalah mantan Kepala Desa, HA, yang telah melakukan penambangan liar di sekitaran sungai belakang rumahnya sejak puluhan tahun lalu. Satu unit ekscavator terlihat berada di lokasi dekat dengan pemukiman warga

Punya pengaruh besar, aktivitas tambang mantan Kades Cege meskipun dikeluhkan warga,  pihak kepolisian seakan tutup mata. Kanit Tipidter Polres Bone, Syamsu Alam, akui keberadaan tambang milik mantan Kades ini belum kantongi izin apapun.

“Belum ada izinnya, tapi yang na tambang   kan ituji sungai yang di belakang rumahnya ( Belum memiliki izin tapi menambang di Du sungai belakang rumahnya saja),” kata Syamsu Alam. di kutip dari pemberitaan sebelumnya

Dengan sengaja tambang tersebut di biarkan mengingat sungai  yang di tambang berada di belakang rumah pemilik tambang mantan kepala Desa Cege Dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan Kanit Tipiter Seharus bertindak tegas bukan melakukan pembiaran

Tambang ilegal yang jelas sudah di ketahui pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi hukum, malah Kuat dugaan justru di jaga dan di pelihara.Ada apa?

Mantan Kades Cege sendiri mengatakan bahwa hasil tambangnya dijual namun tidak sebanyak penambang lain. Dirinya hanya melayani permintaan pasir untuk kebutuhan perseorangan, bukan dalam jumlah besar untuk kepentingan proyek.

“Sedikit saja ini, bulan puasa kemarin saja hanya enam ret yang terjual,” akunya.

Armanto ketua DPC Kinprojamin di kabupaten Bone salah satu lembaga anti korupsi menanggapi hal tersebut,”apapun alasannya penambang ilegal harus di beri sanksi hukum bukan di berikan pembiaran,” tegas Armanto 31/5/2025

Untuk diketahui, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun

Pewarta .(rosnawaty)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments