Kamis, Oktober 16, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaDiduga Mark up Pengunaan Dana Desa Kayu Lang Kab.Seluma!! Ketua Umum Ormas...

Diduga Mark up Pengunaan Dana Desa Kayu Lang Kab.Seluma!! Ketua Umum Ormas OMBB Akan membuat Surat Laporan Resmi ke Kejari Seluma.

infoombbsiberindonesia.com kabupaten Seluma – Dengan adanya Dugaan Mark up pengunaan Dana desa (DD) Kayu Lang Kec.Semidang Alas Kabupaten Seluma di tahun 2024 – 2025.Ketua umum Ormas (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin akan membuat surat laporan resmi ke Kejari Seluma.

Saat Di temui di kantornya Sabtu 7/6/25,M.Diamin menerangkan kepada awak media”Dengan adanya laporan masyarakat yang telah menduga kegiatan pembuatan jalan usaha Tani (JUT) di tahun 2024 yang di angarkan melalui Dana desa telah di kerjakan tidak sesuai Standar dan Mark up.yang mana jalan usaha Tani tersebut Baru saja seumur jagung sudah hancur.

Di tahun 2025 pembangunan gedung serbaguna dan lapangan olahraga yang di angarkan melalui Dana desa (DD) juga diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai RAB. Seperti pembanguan gedung serbaguna tidak mengunakan Matrial sesuai standar Serta Lapangan olahraga yang baru selesai juga tidak bisa di manfaatkan Saat musim hujan Karna tergenagi Air seperti kolam ikan.

Maka dari itu,saya selaku ketua umum OMBB akan membuat laporan ke Kejari Seluma.agar pengunaan Dana desa di gunakan semestinya dan tidak ada penyimpangan.

“Dengan diduganya ada korupsi pengunaan Dana desa kayu lang,maka saya selaku ketua umum Ormas OMBB akan melaporkan resmi kepalah Desa kayu Lang ke Kejari Seluma.” Tegas M.Diamin.

Di tambahkan M.Diamin dirinya juga sangat menyayangkan Dana desa yang di kucurkan dari pemerintah ini Semestinya agar masyarakat Bisa menikmati kemajuan di Desa.Namun di desa kayu Lang Masyarakat harus merasa Kecewa dengan program yang di kerjakan terkesan asal Jadi.

“Saya selaku ketua umum OMBB sangat menyayangkan dengan kegiatan yang di angarkan melalui Dana desa ini terkesan asal jadi.serta tidak adanya ketransparanan kepada masyarakat dalam pengolahan Dana desa tersebut yang diduga telah menjadi tempat ajang korupsi.”Tutup M.Diamin

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama untuk transparansi pengelolaan dana desa, termasuk dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. UU ini menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi terkait pengelolaan dana desa kepada masyarakat.

Pewarta (BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments