Infoombbombbsiberindonesia.com-Bengkulu Utara — Pembangunan irigasi desa Banjarsari kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, diduga manfaatkan material dari kegiatan pembangunan jalan Pulau Enggano di tahun 2024, matrial tersebut untuk pembangunan irigasi desa yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2025.
Saat awak media Arahan.id konfirmasi ke salah satu warga enggano yang enggak namanya di sebutkan di dalam pemberitaan, membenarkan bahwa kegiatan pembangunan irigasi yang menggunakan dana desa (DD) di tahun 2025
Warga Enggano membenarkan bahwa matrial tersebut di ambil dari sisa bahu jalan, matrial sebut akan di gunakan untuk kegiatan pembangunan irigasi yang akan di bangun oleh desa,” ujar warga enggano
Untuk matrial batu karang atau batu krokos, menggunakan sisa matrial dari PT, RIMBO PERANDUAN, pembangunan lingkar pulau Enggano di tahun 2024
Harusnya tripika dan masyarakat saling menjaga agar jalan bisa bertahan lama dan dapat digunakan oleh pengendara dengan aman, itu harusnya ngak boleh diambil karna fungsinya untuk bahu jalan dan penahan badan jalan, Karna nanti yang rugi masyarakat enggano sendiri dan bisa mengakibatkan kecelakaan atau badan jalan bisa amblas karna diambil batunya,”ujar warga yang enggan di sebutkan
Padahal, penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang terbit setiap tahun. Dana Desa semestinya digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 161, setiap pihak yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Belum sampai disitu media mencari kebenaran dan menghubungi kepala desa, sekaligus konfirmasi melalui via wa(WhatsApp) dan melalui via seluler, pada Senen ( 9/6/2025) jam 19:33 wib, matrial tersebut diambil dan bahwa oleh perangkat desa bajar sari, membongkar batu di bahu jalan nasional yang di bangun tahun 2024,
jalan nasional itu belum di serah terima dengan pihak PT RIMBO PERANDUAN, kegiatan
masih tanggung jawap PT RIMBO PERANDUAN jalan nasional di desa banjari kecamatan enggano,
batu itu di angkut ke sawah
untuk membuat pembangunan irigasi yang memakai dana desa 2025, di jawablah oleh pak kades Banjar Sari, di jawablah oleh pak kades melalui via wa, masyarakat bukan mengambil batu di bahu jalan, tetapi mengambil yang beserak di lahan masyarakat, jadi tidak benar KLO mengambil di bahu jalan, dan sudah di cek oleh Tripika, Foto ini masyarakat mengambil diluar bahu jalan, kemudian untuk memudahkan mereka menumpuknya di pinggir, jadi tidak benar klo mengambil di bahu jalan Banjarsari, ” ujar Kades Banjarsari
Masyarakat berharap pihak penegak hukum segera mengambil tindakan tegas jika terbukti bahwa proyek tersebut melibatkan material ilegal. Dugaan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga yang menginginkan transparansi dalam penggunaan anggaran desa.
Kami berharap di kemudian hari ketua OMBB angkat bicara, tentang pembangunan irigasi yang menggunakan Dana Desa(DD) tahun 2025, matrial yang di gunakan memakai matrial sisa kegiatan kontrakan PT.RIMBO PERANDUAN [vz]
Red