Infoombbsiberindonesia.com-Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis sebuh-sebuh yang aktif beroperasi secara bebas tanpa pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Parahnya, aktivitas tambang yang jelas-jelas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat TNI-Polri dan seorang pengusaha sabung ayam lokal.
Dari hasil penelusuran awak media di lokasi, para pekerja tambang tampak santai menjalankan aktivitas penambangan tanpa khawatir akan penertiban atau razia dari pihak berwenang. Keberadaan TI sebuh yang beroperasi di siang hari menunjukkan adanya pembiaran sistematis oleh pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Senin (16/06/25).
Salah satu narasumber menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini diawali oleh seorang pengusaha sabung ayam berinisial AFN yang berdomisili di wilayah Kuday, Sungailiat.
Tak hanya itu, beberapa nama oknum aparat juga mencuat dalam pusaran aktivitas ini. Tiga nama yang disebut-sebut terlibat adalah HMT, KS, dan INR. HMT diketahui merupakan oknum anggota kepolisian aktif yang bertugas di Mapolres Bangka, sementara KS dan INR merupakan oknum anggota TNI yang disebut-sebut turut menjaga aktivitas tambang di lokasi.
Namun saat dikonfirmasi, HMT dengan tegas membantah keterlibatannya. “Saya tidak ada keterlibatan pembelian timah di sana (Dok -red),” ujarnya singkat melalui sambungan telepon kepada awak media.
Berbeda dengan INR, ia memberikan keterangan yang justru menyebut nama HMT sebagai sosok yang aktif membeli timah dari lokasi tersebut. “Yang ngambil pasir timah di sini HMT, kami di sini hanya kerja dan jaga-jaga saja,” ungkap INR saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp.
Pernyataan yang saling bertentangan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait siapa sebenarnya aktor utama di balik maraknya tambang ilegal di kawasan Telaga Emas.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah aktivis tokoh masyarakat Bangka Belitung angkat bicara. Mereka mengecam keras keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan yang secara terang-terangan melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Sangat ironis jika aparat yang seharusnya menjaga hukum malah diduga ikut bermain dalam tambang ilegal. Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga soal mental aparat yang mencoreng institusi,” ujar ED, salah satu aktivis Bangka Belitung.
Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengambil langkah cepat dan tegas sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Aktivitas tambang timah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana karena tidak memiliki AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan melakukan perusakan lingkungan secara masif.
KUHP Pasal 221 – Menghalangi proses penyidikan atau menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana jika terbukti melindungi atau melibatkan aparat dalam kegiatan ilegal.
UU TNI dan UU Kepolisian juga secara eksplisit melarang aparat aktif terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih yang bersifat ilegal. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenai sanksi kode etik, disiplin, dan pidana.
Dengan adanya bukti lapangan dan keterangan dari berbagai pihak, publik menuntut agar instansi terkait, seperti Polda Kepulauan Bangka Belitung, Denpom TNI, dan Inspektorat Jenderal TNI dan Polri, segera melakukan pemeriksaan internal terhadap nama-nama yang disebutkan. Bila terbukti terlibat, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera.
Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya akan merusak lingkungan Telaga Emas secara permanen, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa dibeli dan aparat bisa dibungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, AFN dan instansi terkait masih dalam tahap konfirmasi/klarifikasi untuk mendapatkan kelanjutan informasi agar disajikan kepada publik, serta keberimbangan berita.
( Kaperwil Babel )Didi