Infoombbsiberindonesia ,com-Deniang, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng dunia pertambangan di Bangka Belitung. Kali ini, tambang ilegal diduga kuat telah menjarah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang berada di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan oleh awak media ini, terpantau sedikitnya belasan unit tambang inkonvensional (TI) jenis sebuh-sebuh beroperasi secara aktif dan terang-terangan. Para pekerja tambang terlihat leluasa melakukan aktivitas penggalian dan penyedotan pasir timah tanpa adanya pengawasan ataupun tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH), seolah praktik tersebut telah dikondisikan dan berlangsung secara sistematis. Senin (23/06/25).
Informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya menyebutkan, bahwa pasir timah hasil penambangan ilegal di lokasi tersebut banyak dijual ke seseorang berinisial SHR, warga Desa Sinar Baru.
“Kebanyakan penambang di sana jual pasir timah ke rumah SHR. Lokasinya di Sinar Baru. Infonya lumayan harga yang tawarkan lumayan mahal, makanya mereka pilih jual ke sana,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Profil SHR sendiri bukanlah sosok baru dalam aktivitas tambang timah di Bangka. Berdasarkan catatan yang dihimpun, SHR pernah terlibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Parit 40, Sungailiat, beberapa tahun silam. Bahkan kala itu, ia diduga menggunakan alat berat dalam menjalankan aktivitas tersebut. Anehnya, hingga kini, SHR tak pernah tersentuh hukum, meskipun kegiatannya sempat menjadi sorotan media.
“SHR itu pemain lama, udah pernah nambang di kawasan HP Parit 40 pakai alat berat, tapi sampai sekarang aman-aman aja. Heran juga kenapa bisa begitu,” tambah sumber lain.
Meskipun lokasi tambang disebut berada di atas lahan milik pribadi, namun setelah ditelusuri lebih dalam, dugaan kuat daerah tersebut termasuk dalam wilayah IUP milik PT Timah Tbk. Hal ini menandakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin perusahaan pemegang IUP merupakan tindakan melawan hukum.
Sebagai catatan, wilayah IUP PT Timah Tbk telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM dan teregistrasi dalam sistem minerba. Artinya, segala aktivitas pertambangan di atas wilayah IUP tersebut harus mendapat izin resmi dari perusahaan atau otoritas terkait.
Aspek Hukum: Tambang Ilegal Adalah Tindak Pidana
Aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. UU No. 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 17:
“Setiap orang yang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3. KUHP Pasal 480
Tentang penadah hasil kejahatan:
“Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima gadai, menyembunyikan atau menyimpan suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000,00.”
Dengan demikian, jika benar SHR membeli dan menampung pasir timah hasil tambang ilegal, maka ia dapat dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana. Selain itu, para penambang dan pemilik lahan yang mengizinkan penggunaan tanah untuk aktivitas ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan mencemari lingkungan ini seharusnya tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Apalagi jika benar terdapat unsur pembiaran dari oknum-oknum tertentu, maka hal ini menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di Bangka Belitung.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak awak media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada SHR dan pihak-pihak terkait guna mendapat informasi yang berimbang.
(Didi/Tim)