Infoombbsiberindonesia.com-Kolaka Tugboat yang di operasikan oleh dua oknum warga Tamboli Kecamatan Wolo yakni Syr dan Jasm salah satu mantan Desa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Wajo menuju Kabupaten Kolaka tepatnya di Kecamatan wolo
Tugboat yang di maksud diduga milik Husmaluddin yang akrab disebut Haji Lullung yang terpilih jadi wakil Bupati Kolaka periode 2025-3030 menurut salah satu sumber yang bersangkutan (Wabup red ) diduga terlibat langsung dalam bisnis haram tersebut.
Informasi masih dari sumber yang minta namanya tidak disebut,” itu tugboat milik Haji Lullung wakil Bupati yang operasikan Syarir dan Jasman mantan kepala Desa Tamboli untuk mengangkut solar dari Wajo,” ujarnya
lanjut sumber,” mereka bertiga diduga berkonspirasi untuk memperkaya diri. Solar tersebut langsung di antar ke Pomala sering juga pakai Tangki Industri,” jelas sumber 27/6/2025
Syarir yang di sebut mengelola Tugboat milik wakil Bupati Kolaka yang di komfirmasi melalui telpon WhatsApp pribadi dirinya membantah,”Itu milik saudara saya pak jasman bukan milik Wabup dan sekarang tidak lagi mengambil BBM dari Siwa melainkan melalui kapal yang kencing di perjalanan,”jelas Syarir 27/6/2025
sementara mantan kepala Desa yang di sebut bernama jasman saat menghubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi guna klarifikasi telpon yang masuk dari wartawan sebelum berita tayang di media ini.
Yang bersangkutan dibalik telpon WhatsApp mendesak wartawan meminta bukti,yang bersangkutan sempat menuding informasi yang di tayangkan berasal dari salah seorang wartawan bernama Adi Dengan nada intimidasi,” saya tau informasi dari Adi Wartawan yang selalu bersama Ibu (wartawan red) sambil berkata akan mencari Adi dimanapun berada,” ujar Jasman mantan Kepala Desa 28/6/2025.
Kesalahan yang di perbuat olehnya malah di bebankan kepada orang lain, Khan lucu .
Wartawan media ini pun memberikan ruang hak jawab atau silahkan melapor ke pihak berwajib apabila dalam pemberitaan merasa di rugikan .
Apapun alasannya namanya BBM bersubsidi dengan
Penjualan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Sampai berita ini tayang Wakil Bupati Kolaka Belum bisa di konfirmasi terkait Tugboat diduga miliknya
(dian/ rosna)