Sabtu, Juni 28, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaGawat !! Transportasi Tugboat Penyelundup BBM Bersubsidi Dari Kabupaten Wajo...

Gawat !! Transportasi Tugboat Penyelundup BBM Bersubsidi Dari Kabupaten Wajo Diduga Wakil Bupati Kolaka Terlibat Konspirasi

Infoombbsiberindonesia.com-Kolaka Tugboat yang di operasikan oleh dua  oknum warga  Tamboli Kecamatan  Wolo yakni Syr dan Jasm salah satu mantan Desa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Wajo menuju Kabupaten Kolaka tepatnya di  Kecamatan wolo

Tugboat yang di maksud diduga milik Husmaluddin yang akrab disebut Haji Lullung yang terpilih jadi wakil Bupati Kolaka periode 2025-3030 menurut salah satu sumber yang bersangkutan (Wabup red ) diduga  terlibat langsung dalam bisnis haram tersebut.

Informasi  masih dari sumber yang minta namanya tidak disebut,” itu tugboat milik Haji Lullung wakil Bupati yang operasikan  Syarir dan Jasman mantan  kepala Desa  Tamboli untuk  mengangkut solar dari Wajo,” ujarnya

lanjut sumber,”  mereka bertiga diduga berkonspirasi untuk memperkaya diri. Solar tersebut langsung di antar ke Pomala sering juga pakai Tangki Industri,” jelas sumber 27/6/2025

Syarir yang di sebut mengelola Tugboat milik  wakil Bupati Kolaka yang di komfirmasi melalui telpon WhatsApp pribadi dirinya membantah,”Itu  milik saudara saya pak jasman bukan milik Wabup dan sekarang tidak lagi mengambil BBM dari Siwa melainkan melalui kapal yang kencing di perjalanan,”jelas Syarir 27/6/2025

sementara mantan kepala Desa  yang di sebut bernama jasman saat menghubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi guna klarifikasi telpon  yang masuk dari wartawan sebelum  berita tayang di  media ini.

Yang bersangkutan dibalik  telpon WhatsApp mendesak wartawan meminta bukti,yang bersangkutan  sempat menuding informasi yang di tayangkan berasal dari salah seorang wartawan bernama Adi  Dengan nada intimidasi,” saya tau informasi dari Adi Wartawan yang selalu bersama  Ibu (wartawan red)  sambil berkata akan mencari Adi dimanapun berada,” ujar Jasman  mantan Kepala Desa 28/6/2025.

Kesalahan yang di perbuat olehnya  malah di bebankan kepada orang lain, Khan lucu .

Wartawan media ini pun memberikan ruang hak jawab atau silahkan melapor ke pihak berwajib apabila dalam pemberitaan merasa di rugikan .

Apapun alasannya namanya BBM bersubsidi dengan
Penjualan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti  penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar

Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Sampai berita ini  tayang Wakil Bupati Kolaka Belum bisa di konfirmasi terkait Tugboat diduga miliknya
(dian/ rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments