infoombbsiberindonesia.com kabupaten Seluma – 27/6/2025,Proyek pembangunan REHABILITASI BENDUNG D.I AIR ALAS KAB.SELUMA KECAMATAN SEMIDANG ALAS dari KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR SNVT PJPA SUMATERA VII PROVINSI BENGKULU,yang di kerjakan PT.BANGUN KONSTRUKSI PERSADA dengan nilai Angaran Rp.20.612.323.500,00 (Dua puluh Milyar enam Ratus Dua belas juta tiga Ratus dua Puluh tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan waktu Pelaksanaan 210 hari kalender,yang bersumber dana Dari APBN Tahun 2025 diduga mengunakan Matrial ilegal.
Pasalnya”pantauan di lokasi terlihat jelas, matrial koral yang di gunakan hanya mengunakan matrial dari aliran sungai irigasi yang akan direhabilitasi
Yang di keruk mengunakan alat berat.
Warga sekitar juga menerangkan, Bahwasanya matrial koral yang digunakan tidak di beli dari kuari yang resmi/izin,namun hanya mengambil dari aliran sungai tersebut.
“Kalau untuk matrial koral,memang kami lihat hanya di ambil dari hilir aliran sungai yang akan di Rehabilitasi ,karna ada alat berat yang bekerja mengeruk di sana untuk mengambil matrial.” Ujar warga
Dengan tidak mengunakan Matrial koral dari kuari/galian C yang memiliki izin usaha Pertambangan yang Resmi,Maka kuat dugaan proyek Rehabilitasi Bendung di air Alas yang di kerjakan PT.BANGUN KONSTRUKSI PERSADA diduga telah melanggar Aturan yang ada.Yang mana telah melakukan kegiatan Penambangan Mineral Batuan Liar serta membangun jalan yang di Biayai dari uang negara dengan mengunakan Matrial koral ilegal yang berdampak merugikan penghasilan asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten Seluma dari sektor Mineral Batuan melalui organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Maka menyikapi hal tersebut,Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) kabupaten Seluma,Harus aktip berusaha mencegah terjadinya kebocoran (PAD).
Tidak itu saja”warga juga menyampaikan,proyek dengan angaran Puluhan milyar tersebut terkesan lalainya dari pengawasan.yang diduga pihak pengawasan dari balai Sumatra VII Provinsi Bengkulu tidak pernah berada di lokasi yang seakan terkesan Mengabaikan proses dalam Pembangunan.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161. Pasal-pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI) dan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait masalah ini:
Undang-Undang yang Relevan:
UU Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin dan penggunaan material ilegal dalam proyek.
Ancaman Pidana:
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Proyek Pemerintah:
Proyek pemerintah memiliki kewajiban untuk menggunakan material dari sumber yang legal dan berizin.
Tanggung Jawab Kontraktor:
Kontraktor yang menggunakan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, termasuk kurungan penjara dan denda.
Dampak Hukum:
Penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Dengan demikian, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Minerba.
Pewarta (BA)