Infoombbsiberindonesia.com-Dinas pertanian kabupaten Kepahiang, melalui Kabid peternakan pak Budi di duga lalai menjalankan tupoksinya sebagai pengawasan dan memberikan ijin ternak ayam Tesebut dan merasa kan rung lingkup warga lerna banyak nya hama darin kandang ayam tersebut
Saat di konfirmasi oleh awak media Kabid peternakan pak Budi menyatakan.sepengetahuan beliu sampai saat ini belum ada perubahan dalam peraturan Kementan 140/7/2011 yang menyatakan jarak peternak kandang ayam ke pemukiman penduduk minimal 500 meter pungkasnya .
Terkait hal ini masih dalam pemantauan awak media peternak ayam panji masih beroperasi seperti biasa yang mana masarakat sekitar sudah di pusingkan oleh adanya wabah lalat .dan belum ada tindakan tegas baik dari dinas pertanian, lingkungan hidup bahkan pemerintah setempat.
Mengingat peternakan ayam panji sampai saat ini mengembangkan ternak ayamnya sudah mencapai 2500 ekor sedangkan izinnya hanya 500 ekor dan jaraknya ke pemukiman hanya 150 meter tidak sesuai dengan peraturan Kementan .
peternak panji sendiri beralamat di Padang lekat RT 18 di depan stadion mini kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu. (Sandes)