Sabtu, Juli 26, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaKPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Lewat Izin...

KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker, Rp 53 Miliar Mengalir Lewat Izin TKA Hukum, Nasional, News

Infoombbsiberindonesia.com-JAKARTA — 25 Juli 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang birokrasi pusat. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terciduk dalam kasus dugaan pemerasan berjaringan terkait pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA). KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp 53 miliar sejak 2019, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat strategis di Kemnaker.
Empat tersangka terbaru yang ditahan KPK adalah:
Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline dan Verifikator Pengesahan RPTKA
Jamal Shodiqin (JMS) – Analis dan Pengantar Kerja Ahli Pertama
Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda
Mereka diduga menjadi aktor kunci dalam memeras para agen pengurusan TKA. Saat proses pengesahan dokumen lambat atau tak kunjung selesai, para tersangka ini datang menawarkan “bantuan percepatan” dengan imbalan sejumlah uang.

“PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat pengesahan RPTKA, dengan meminta sejumlah uang yang dikirim ke rekening pribadi,” ujar Asep.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa jumlah dana yang dikantongi para tersangka cukup fantastis:
GTW: Rp 6,3 miliar
PCW: Rp 13,9 miliar
ALF: Rp 1,8 miliar
JMS: Rp 1,1 miliar
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada pejabat yang lebih tinggi, antara lain:
Suhartono (SH) – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Wisnu Pramono (WP) – Mantan Direktur PPTKA
Haryanto (HY) – Mantan Direktur PPTKA, kini Staf Ahli Menteri
Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA tahun 2024–2025
KPK menyebut, seluruh uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat, membuktikan bahwa praktik ‘uang pelicin’ telah menjadi bagian dari pola korupsi terstruktur di internal kementerian.

“Para tersangka secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya untuk kepentingan pribadi,” tambah Asep.
Kasus ini membuka tabir buruknya pengelolaan perizinan TKA di Indonesia, di mana kebutuhan tenaga kerja asing malah dijadikan alat pemerasan oleh oknum birokrasi.

KPK menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk ‘percepatan administrasi’ yang disertai imbalan adalah bentuk korupsi terselubung dan akan ditindak tegas.

DAFTAR 8 TERSANGKA:
1. Gatot Widiartono
2. Putri Citra Wahyoe
3. Jamal Shodiqin
4. Alfa Eshad
5. Suhartono
6. Wisnu Pramono
7. Haryanto
8. Devi Angraeni

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments