Sabtu, Agustus 23, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaKetua CCW Desak Penindakan! Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Pengusaha Tambang dan...

Ketua CCW Desak Penindakan! Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Pengusaha Tambang dan Konstruksi Mencuat di Wajo

Infombbsibeeindonesia.com-WAJO  Dugaan praktek penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, dengan tegas meminta kepada Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Resort Wajo agar tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Menurut Akbar, penggunaan BBM subsidi oleh para pengusaha tambang dan jasa konstruksi yang mengoperasikan alat berat seperti excavator, loader, dan grader di lokasi proyek maupun tambang, adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

> “Itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara,” tegas Akbar.

Akbar mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur dengan jelas bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, dan transportasi umum. Penggunaan oleh sektor tambang dan konstruksi secara tegas dilarang.

Tak hanya itu, sanksi pidana juga jelas diatur dalam sejumlah regulasi:

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PP No. 36 Tahun 2004, turut memperkuat ancaman hukuman.

Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 menyatakan bahwa distribusi BBM subsidi tanpa hak merupakan tindak pidana berat.

> “Kalau aparat tutup mata, maka publik bisa menilai sendiri, ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?” sindir Akbar.

Tambang Ilegal & Pelanggaran Lingkungan

Akbar juga menyinggung bahwa permasalahan di Wajo bukan sekadar BBM bersubsidi. Ia menyebut sejumlah aktivitas tambang di beberapa kecamatan, seperti Tempe, Sajoanging, dan Pitumpanua, diduga kuat tidak memiliki legalitas lengkap.

> “Banyak tambang jenis tanah urug, pasir, dan batuan sertu yang beroperasi tanpa kejelasan izin. Ini rawan merusak lingkungan dan menggusur hak masyarakat tanpa dasar hukum,” bebernya.

Ia menambahkan, beberapa perusahaan juga disebut tidak pernah melakukan ekspose dokumen AMDAL kepada masyarakat, padahal hal itu adalah kewajiban mutlak dalam aturan.

> “Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 menyatakan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL adalah syarat wajib, bukan opsional. Jika dilanggar, itu indikasi pelanggaran serius atas prosedur perlindungan lingkungan,” terang Akbar.

Desakan Penindakan Tegas

Akbar menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak.

> “Kalau alat berat di tambang atau proyek dibiayai solar subsidi, maka kita sedang menyaksikan perampokan uang rakyat secara terang-terangan. Harus ada tindakan!,” pungkasnya.(tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments