Sabtu, Agustus 23, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaMengelola Dan Menguasai ATM PKH Milik Warga Kepala Desa Gattareng Bersama...

Mengelola Dan Menguasai ATM PKH Milik Warga Kepala Desa Gattareng Bersama Perangkatnya Mencairkan Tidak Transparan

Infoombbsiberindonesia.com-Barru Sulawesi Selatan  Andi Syahrir Kepala Desa Gattareng  Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru diduga kuat telah memanipulasi dan menguasai Kartu ATM warga  penerima keluarga Harapan (PKH) selama bertahun-tahun

Pasalnya  Kemana Pendamping PKH sehingga masalah ini tidak pernah terexpos.warga  memahami  program bantuan Ini merupakan kebijakan dari kepala Desa sehingga, warga merasa sah-sah saja apa yang di sampaikan oleh kepala Desa seperti kartu ATM milik penerima PKH di kumpul dan di cairkan oleh kepala Desa bersama sekertaris dan bendahara .

PKH per triwulan di Desa Gattareng dana dicairkan oleh Sekertaris Desa bersama bendahara atas perintah  kepala Desa,Warga penerima manfaat di berikan  sesuai arahan kepala Desa yaitu empat ratus ribu sampai 5 ratus ribu per KPM warga sangat berterima kasih atas apa yang di berikan tanpa protes ,bagi warga yang penting di beri tanpa harus tahu berapa jumlah yang sebenarnya

Di ketahui Bendahara Desa,Sekertaris Desa, bersama Kepala Desa  mereka bertiga merupakan om. dan ponakan  yang berkonspirasi Menguras. diam-diam hak warga miskin

salah satu warga yang sudah meninggal 4 tahun yang lalu bernama Imaipa 76 th sebelum  meninggal Kartu ATM PKH  miliknya di simpan oleh kepala Desa, saat  waktu penerimaan tiba yang bersangkutan di beri 5 ratus ribu pada hal seharusnya menerima 1,2 juta setelah meninggal dunia tidak ada lagi pemberian hanya  penyampaian kepada ahli waris bahwa dirinya tidak lagi menerima PKH karena orang tuanya sudah meninggal  hanya menerima beras..

Empat tahun berlalu KPM bernama Imaipa masih di cairkan dana PKH miliknya bersama warga lainya yang diduga kurang lebih 300 kpm oleh kepala Desa dan perangkatnya

Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Bupati Barru  di kabarkan akan sidak mendadak ke Desa Gattareng, kegiatan tersebut  di ketahui Kepala Desa Gattareng  Andi Syarir olehnya di perintahkan kepada sekertaris dan bendahara Desa agar kartu ATM milik warga di kembalikan semua ke KPM

warga KPM termasuk anak dari. mendiang Imaipa  print out ATM orang tuanya . ternyata selama 4 tahun Imaipa meninggal selama itu pula Kartu PKH miliknya masih aktif dan di cairkan tanpa  sepengetahuan keluarga yang bersangkutan,terakhir dari Januari, Pebruari, Maret 2025 dan sudah di cairkan oleh kepala Desa.
,”saya kaget’ setelah saya Print out ternyata kartu PKH milik ibu saya masih aktif,”ujar salah satu anak Almarhum  9/8/2025

PKH (Program Keluarga Harapan)
Program ini merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program tersebut. Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.

Lebih detailnya, PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan pendidikan dan kesehatan.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Desa Gattareng Andi Syarir yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan (Dian)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments