Infoombbsiberindonesia.com kota Bengkulu – 11 Agustus 2025,”Proyek pekerjaan Pemeliharaan Berkala Tanggul Pengendali Banjir Air Bengkulu, Dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Sumatra VII Bengkulu Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatra VII.
Yang bersumber Dana Dari APBN Dengan Pelaksana Tim Swakelola OP SDA III,Masa Waktu Pelaksanaan 90 hari.Namun”dalam Pelaksanaan Kegiatan terdapat papan informasi proyek diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek tidak mencantumkan Nilai Anggaran.Tentu hal ini akan menimbulkan tanda tanya.
Tidak itu saja,hasil pantauan investigasi awak media dan LSM di lapangan,Sabtu 9/8/2025.Diduga Pekerjaan tersebut terkesan Asal jadi serta lalainya dari pengawasan dan Melanggar UU K3.yang mana terlihat di lokasi para pekerja tidak ada yang mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menyikapi hal tersebut,salah satu Tim investigasi LSM kota Bengkulu (BS) Menjelaskan kepada awak media, “Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan Transparan dan Jelas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” imbuhnya.
Pelanggaran UU KIP :
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Beberapa pasal yang mengatur sanksi tersebut adalah Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55 UU KIP.
Mengabaikan UU K3:
Pelanggaran Undang-Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam penerapan K3, yaitu kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp400.000.000.
untuk kejelasan lebih lanjut Mengenai Pekerjaan tersebut,awak media mencoba konfirmasi langsung Via Pesan singkat WhatsApp kepada Bapak Eko selaku OP SDA III.
Saat di pertanyakan K3 serta tidak adanya tertulis mata Angaran di papan proyek,bapak Eko hanya menjawab.
“oh iy masalah k3 memang dak dianggarkan pak, krn arahan efisiensi anggaran untuk mengurangi belanja bahan.. tapi sdh kami siasati untuk menggunKan rompi dll.. untuk anggaran memang kami melakukan pembayaran dengan mekanisme swakelola dan pembayaran dibayar dibelakang”
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai pekerjaan swakelola tersebut,dan Masi terus akan di upayakan.
Pewarta (BA)