Senin, Agustus 18, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPortal Tak Berbadan Hukum, Yulianto Satin Bongkar Modus Oknum Wartawan

Portal Tak Berbadan Hukum, Yulianto Satin Bongkar Modus Oknum Wartawan

Infoombbsiberindonesia,com
Pangkalpinang – Yulianto Satin (48), warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang sekaligus mantan Bupati Bangka Tengah, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Senin (18/8/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan di portal berita terasbabel.my.id berjudul “Melakukan Pelanggaran Berat: Yulianto Satin Mantan Bupati Bangka Tengah Serta Toni Tamsil Terancam Pencabutan PB” yang dinilainya mengandung fitnah dan tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Menurut Yulianto, berita yang diterbitkan oleh Panjul itu tidak pernah melalui prosedur konfirmasi atau cover both side. Lebih jauh, setelah ditelusuri, portal terasbabel.my.id bukanlah media resmi melainkan sekadar blog pribadi.

Badan hukum perusahaan yang menaunginya juga tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum RI sebagaimana disyaratkan oleh Dewan Pers.

“Berita itu jelas merugikan saya. Apalagi kemudian muncul dugaan pemerasan dengan meminta sejumlah uang agar berita tidak disebar lebih luas. Kalau saya diam, marwah Lapas pun ikut tercoreng,” ujar Yulianto saat dijenguk redaksi jejaring KBO Babel di Lapas Tuatunu, didampingi petugas Lapas Mulya Nopriansyah. Senin (18/8/2025).
Lebih jauh, Yulianto mengungkap bahwa Panjul sempat menghubungi petugas lapas untuk menyampaikan permintaan uang dengan ancaman berita tersebut akan dibagikan ke berbagai grup WhatsApp dan bahkan dinaikkan ke media nasional.

Tidak hanya itu, nama wartawan jejaring KBO Babel juga sempat diseret seolah-olah ikut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Dwi Frasetio dan Zulfikar alias Joy—dua wartawan jejaring KBO Babel—tegas membantah tuduhan yang menyebutkan mereka punya kaitan dengan Panjul.

“Kami tidak pernah berhubungan, apalagi meminta uang seperti yang dituduhkan. Itu fitnah,” tegas keduanya saat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel sekaligus Ketua DPW Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Babel, menyatakan mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh Yulianto Satin.

Menurutnya, penggunaan profesi wartawan untuk tujuan pemerasan adalah tindakan pidana yang tidak bisa ditoleransi.

“Apalagi media itu tidak berbadan hukum. Dewan Pers sudah jelas menyatakan, masyarakat yang dirugikan oleh wartawan abal-abal bisa langsung menempuh jalur hukum pidana. Kami mendukung langkah ini agar publik tidak terus-menerus jadi korban berita hoax,” tegas Rikky.

Yulianto juga menambahkan bahwa akibat pemberitaan tersebut, blok tempat ia ditahan sempat digeledah pada dini hari.

Namun hasil razia membuktikan tidak ditemukan satupun warga binaan yang menyimpan handphone seperti yang dituduhkan dalam berita.

“Jelas ini fitnah. Nama baik kami di dalam lapas ikut tercemar,” ujarnya.
Meski tengah menjalani hukuman, Yulianto menegaskan dirinya tetap memiliki hak hukum untuk melawan fitnah dan berita bohong.

“Saya berharap Kalapas memberi izin agar saya bisa melaporkan kasus ini ke Polda. Apa yang saya lakukan bukan hanya untuk menjaga nama baik pribadi, tapi juga marwah institusi Lapas,” pungkasnya. (KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments