Kamis, September 11, 2025
Google search engine
BerandaAdat & Budaya*Warga Sungailiat Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Pemerasan Rp 3 Juta Oleh...

*Warga Sungailiat Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Pemerasan Rp 3 Juta Oleh DC Saat Melakukan Penarikan Mobil* ‎

Infoombbsiberindonesia.com‎Pangkalpinang – Seorang warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 11.14 WIB dengan nomor laporan LP/B/441/VIII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

‎Pelapor bernama Ismono (56), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat. Ia mendatangi Mapolresta Pangkalpinang untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, Ismono mengaku menjadi korban pemerasan ketika mobil miliknya hendak ditarik oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penarikan.

‎Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam surat tanda penerimaan laporan, kejadian bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Saat itu, pelapor didatangi oleh beberapa orang yang disebut tengah menjalankan tugas penarikan kendaraan.

‎Namun, ketika Ismono meminta surat tugas resmi atau dokumen pengadilan terkait penarikan tersebut, pihak yang mengaku sebagai petugas tidak dapat menunjukkannya. Bukannya memberikan penjelasan hukum, salah seorang pelaku justru meminta uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) agar mobil milik korban tidak diambil paksa.

‎Dalam kondisi tertekan, korban kemudian menawarkan negosiasi. Akhirnya, menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Menanggapi hal tersebut, korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

‎Sanjutnya, dari pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, laporan tersebut teregistrasi dengan jenis kejahatan “Pemerasan dan Pengancaman” yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Kasus ini kini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

‎Hingga saat ini, status laporan masih tercatat sebagai Laporan Polisi, dan pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas terlapor belum dapat dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.

‎Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Aipda Ary Rianto, A.Md., Kanit II SPKT Polresta Pangkalpinang, disebutkan bahwa laporan telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

‎Korban pun diminta untuk menunggu proses penyelidikan, sementara perkembangan perkara dapat dipantau melalui website resmi Bareskrim Polri.

‎Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang berbunyi:

‎“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

‎Peristiwa dugaan pemerasan ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama terkait maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor oleh pihak yang diduga tidak memiliki legalitas resmi. Beberapa warga menilai, praktik penarikan kendaraan tanpa dokumen sah kerap disertai tekanan, ancaman, bahkan permintaan sejumlah uang agar barang tidak disita.

‎Ismono berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas laporan ini, menangkap para pelaku, serta memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan dasar Pasal 368 KUHP, polisi diharapkan bergerak cepat menelusuri pelaku, apalagi peristiwa ini menyangkut praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan masyarakat.

‎(Didi KBo /Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments