Kamis, September 11, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaHampir 3 Minggu Laporan Pemerasan Tak Kunjung Diproses, Ismono Ancam Tempuh Jalur...

Hampir 3 Minggu Laporan Pemerasan Tak Kunjung Diproses, Ismono Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi*

infoombbsiberindonesia,com._*‎Pangkalpinang*_ – Hampir tiga minggu pasca melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dialaminya, seorang warga Sungailiat bernama Ismono (56) mengaku kecewa dengan lambannya penanganan oleh pihak Polresta Pangkalpinang. Hingga Senin, (8/9/2025), Ismono menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan kasus yang dilaporkannya.

‎Ismono sebelumnya melaporkan kasus ini pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 11.14 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/441/VIII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

‎Dalam laporannya, Ismono mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Saat itu, ia didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas penarikan kendaraan. Mereka bermaksud mengambil mobil milik Ismono.

‎Namun ketika Ismono meminta surat tugas resmi atau dokumen dari pengadilan sebagai dasar penarikan, pihak yang mengaku sebagai petugas tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bukannya memberikan penjelasan, salah seorang pelaku malah meminta uang sebesar Rp5 juta agar mobil tidak diambil paksa. Setelah melakukan negosiasi, permintaan itu akhirnya turun menjadi Rp3 juta.

*‎Tiga Minggu Tanpa Perkembangan*

‎Ismono mengaku kecewa karena setelah hampir tiga minggu sejak laporan dibuat, ia belum menerima informasi jelas terkait proses penyelidikan. Bahkan, menurutnya, seluruh bukti dan saksi sudah diserahkan serta dipanggil oleh penyidik.

‎”Tadi saya sudah menanyakan langsung ke bagian penyidik pembantu yang menangani kasus ini. Sampai sekarang, hampir 3 minggu belum ada perkembangan untuk penindakan terhadap terlapor,” ujar Ismono kepada awak media saat ditemui di Mapolresta Pangkalpinang, Senin siang (8/9/2025).

‎Ismono menyebutkan bahwa keterlambatan ini membuat dirinya merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.

‎”Semua bukti sudah saya serahkan, saksi juga sudah dipanggil. Tapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku ditindak tegas,” tambahnya.

*‎Rencana Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi*

‎Karena kecewa dengan penanganan yang dinilainya lamban, Ismono berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia mengatakan akan melapor ke Propam Polri8/9/2025 maupun Polda Bangka Belitung, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.

‎”Kalau sampai beberapa hari ke depan belum juga ada perkembangan, saya akan lapor ke Propam atau langsung ke Polda. Saya tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja,” tegasnya.

*‎Polisi Masih Melakukan Penyelidikan*

‎Sementara itu, berdasarkan pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, status laporan Ismono masih tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) dan tengah dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Identitas para terlapor juga belum dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.

‎Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Aipda Ary Rianto, A.Md., selaku Kanit II SPKT Polresta Pangkalpinang, disebutkan bahwa laporan Ismono telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

*Dugaan ‎Praktik Penarikan Kendaraan Ilegal Marak Terjadi*

‎Kasus yang dialami Ismono kembali membuka sorotan publik terkait praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, yang kerap disertai ancaman dan intimidasi. Praktik semacam ini dinilai meresahkan masyarakat karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pemilik kendaraan.

‎Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang menyerahkan harta benda.

‎Ismono berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat agar tidak semakin banyak korban yang mengalami kejadian serupa.

‎”Saya tidak mau kasus ini berlarut-larut. Polisi harus segera bertindak supaya masyarakat merasa dilindungi, bukan malah takut ketika berhadapan dengan orang yang mengaku petugas,” tutup Ismono.

‎Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media masih dalam upaya konfirmasi pihak-pihak terkait demi berimbangnya pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers.

(Didi KBO/TiIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments