Rabu, September 10, 2025
Google search engine
BerandaAdat & BudayaPengamanan Aset Sitaan Kasus Korupsi Timah: Kejari Pangkalpinang Turun ke Lapangan*

Pengamanan Aset Sitaan Kasus Korupsi Timah: Kejari Pangkalpinang Turun ke Lapangan*

Infoombbsiberindonesia com.
*Pangkalpinang* – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersama Tim Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan berupa verifikasi lapangan serta pemasangan plang pada salah satu aset yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2018–2020 dengan tersangka korporasi **PT Refined Bangka Tin**.Rabu (10/9/2025)

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, berlokasi di Graha Puri, Perumahan Cluster Cendana, Blok B1 No.10, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Aset yang menjadi objek verifikasi dan pemasangan plang sitaan berupa **satu bidang tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi atas nama pemegang hak Anggreini**.

Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat dari berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Ahmad Zulkarnaen, SH., MH., Jaksa Ahli Madya pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Illiyana Imron Firdaus, SH., dan Ririn Veronica, SH. Turut serta Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejaksaan Tinggi Babel Muhammad Fadly, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, SH., MH., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fery Junaidi, SH., MH.

Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung, serta Lurah Selindung yang turut menyaksikan proses pemasangan plang.

Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama dalam mengamankan aset negara yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan bagian dari **upaya pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan** sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah agar aset tetap terjaga, tidak dialihkan, dan memiliki kepastian hukum sebagai barang bukti yang melekat pada perkara.

“Pemasangan plang sitaan ini penting untuk memberi tanda bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan kejaksaan dan berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Dengan begitu, aset tidak bisa dialihkan atau diganggu gugat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB itu berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Proses verifikasi serta pemasangan plang dinilai sebagai langkah nyata kejaksaan dalam menjaga integritas barang bukti sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang tengah menjadi sorotan, serta menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara yang melibatkan korporasi besar di Bangka Belitung.

(Didi/Mung Harsanto/KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments