Infoombbsiberindonesia.com-Provinsi Sumut Tapanuli Tengah Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali diguncang kabar tidak sedap Seorang oknum staf di SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori kecamatan pinang sori kebupaten tapanuli tengah .
Diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan merampas telepon genggam milik seorang jurnalis saat bertugas melakukan kunjungan silaturahimi” Rabu(11/9/2025) di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun,seorang jurnalis yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalis mencoba mencari sejumlah informasi di sekolah.
Namun, bukannya mendapat jawaban yang wajar, wartawan tersebut justru menghadapi perlakuan kasar”Handphone yang digunakan untuk mengambil dokumentasi keterangan dirampas oleh seorang oknum staf sekolah.
Saksi mata menyebutkan bahwa sebelum kejadian bermula,anggota jurnalis tersebut telah mengikuti persusur dan mengisi daftar buku tamu dan menunjukkan legalitas idcar/kartu tanda pengenal,ketika wartawan tersebut menanyakan keterangan kepada pihak sekolah.
Oknum staf yang merasa tidak senang kemudian mendekati dan langsung merampas perangkat ponsel yang sedang dipegang seorang jurnalis tiba-tiba handphone itu direbut”padahal wartawan itu hanya bertugas mencari informasi.
Tindakan seperti itu jelas tidak pantas,” ujar salah seorang rekan wartawan yang menyaksikan kejadian, namun enggan disebutkan namanya.
Akibat insiden ini, wartawan tersebut merasa terintimidasi dan akan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Beberapa sejumlah rekan wartawan di wilayah Tapanuli Tengah mengecam keras tindakan oknum staf SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori.
Mereka menilai perbuatan itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Merampas handphone wartawan yang sedang bertugas adalah tindakan yang menciderai kebebasan pers.
Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari,” tegasnya.
Selain melanggar etika, tindakan dugaan perampasan barang milik orang lain juga berpotensi masuk ranah hukum pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan dan penghilangan hak orang lain atas barang pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori belum memberikan keterangan resmi.
Korban berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas, baik melalui pemeriksaan internal maupun melalui proses hukum” Hal ini penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Insiden dugaan perampasan handphone wartawan oleh oknum staf sekolah ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan institusi pendidikan negeri yang seharusnya memberi sikap teladan.
Saat ini, semua pihak menanti penanganan aparat penegak hukum (APH)serta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Tapanuli TeWirpa/Wirpan.