InfoombbsiberIndonesia com.
Pangkalpinang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Rabu (10/9). Sidang kali ini mempertemukan Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB)/Sulistiyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, sebagai termohon.
Sidang yang berlangsung di ruang persidangan KI Babel dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med selaku Ketua Majelis merangkap anggota, bersama dua anggota majelis, Ita Rosita, S.P., C.Med, dan Rikky Fermana, S.IP., Med. Persidangan juga didampingi Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Agenda persidangan perdana ini adalah pemeriksaan awal dan legal standing para pihak. Dalam kesempatan tersebut, pihak pemohon hadir langsung menyampaikan keberatan sekaligus menegaskan kedudukannya dalam perkara. Namun, pihak termohon dari Pemerintah Desa Pergam tidak hadir, meski telah dipanggil secara patut oleh Komisi Informasi.
Ketidakhadiran termohon membuat majelis memutuskan menunda jalannya sidang. Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan legal standing sekaligus pokok perkara. “Kami berharap kedua belah pihak hadir agar proses sengketa informasi berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Dalam persidangan, Komisi Informasi menekankan pentingnya keterbukaan badan publik terhadap masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka informasi seluas-luasnya, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Sementara itu, pemohon DPD WIB/Sulistiyo menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Menurutnya, pemerintah desa sebagai salah satu ujung tombak pelayanan publik seharusnya memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin memastikan hak publik atas informasi benar-benar dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat,” kata Sulistiyo usai sidang.
Komisi Informasi menegaskan bahwa sidang penyelesaian sengketa informasi terbuka untuk umum, sebagai wujud komitmen terhadap asas transparansi. Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali, dengan pemanggilan ulang kepada Pemerintah Desa Pergam agar dapat memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan DPD WIB.
Dengan berlangsungnya proses ini, diharapkan masyarakat mendapat kepastian hukum bahwa hak atas informasi adalah hak fundamental yang dijamin negara. Sengketa antara DPD WIB dan Pemerintah Desa Pergam menjadi cerminan pentingnya peran KI Babel dalam menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Bangka Belitung.
( Didi/M.Taufik/KBO Babel)