Senin, September 22, 2025
Google search engine
BerandaDaerahAngaran yang cukup Funtastic! Pekerjaan kegiatan Program Revitalisasi SMPN 08 Kab.Lebong terkesan...

Angaran yang cukup Funtastic! Pekerjaan kegiatan Program Revitalisasi SMPN 08 Kab.Lebong terkesan asal Jadi dan Melanggar UU K3.

Infoombbsiberindonesia.con kabupaten Lebong – 13/9/25,pekerjaan kegiatan bantuan Pemerintah program Revitalisasi satuan Pendidikan kementerian pendidikan dasar dan menengah tahun anggaran 2025 di (SMPN) 8 yang beralamatkan di kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Sumber Dana APBN yang cukup fantastis mencapai kurang lebih Rp. 1,5 miliar Tahun Angaran 2025, yang mana kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, dan minimnya pengawasan dari pihak yang terkait. (4/9/2024)

Dari hasil pantauan investigasi beberapa awak media di SMPN 8 kamis (4/9/2025) di lokasi kegiatan pembangunan tersebut, terlihat tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3. Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran. K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.tidak itu saja, “dalam proses mengerjakan pembangunan tersebut pada saat proses pemasangan batu pondasi  ada yang hanya mengunakan adukan tanpa air, melainkan adukan kering di serak di atas batu pondasi yang tergenang air.

Berikut untuk proses pengerjaan pembesian Diduga di mar’up besi sudut untuk tiang kolom bangunan ada yang mengunakan empat besi dan ada yang enam Besi pada posisi tiang kolom. sedangkan dalam gambar/RAB besi untuk tiang kolom jelas memakai enam susun besi pada posisi tiang kolom, saat dimintai keterangan kepada kepala tukang, “ia pak kmi yang salah, akan kami Tamba besinya, sembari mencabut pasangan besi yang sudah tertanam dalam pondasi.

kemudian untuk posisi susunan cincin besi tiang kolom diduga telah melanggar aturan standar pekerjaan. terlihat dari jarak rangkaian besi cincin yang telah di rakit ukuran jarak bervariasi 15-18 cm padahal sesuai ukuran dan gambar harus 15 cm.Tidak itu saja, “material batu pondasi juga bervariasi batu bulat, batu pecah dan batu apung gunung/krokos,

Dengan adanya dugaan temuan tersebut, awak media mencoba untuk konfirmasi kepada konsultan Pengawas, akan tetapi pihak pengawas tidak ada di tempat, “ujar kepala tukang.

Tidak berhenti di situ, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp, “maap pak mohon maap terima kasih pak, tapi mohon penjelasan pembesian yg kurang yg mana pak dan pondasi yg mana pak, karena setiap hari ada pengawas dan brifing pagi. dan memberikan penjelasan kpd tukang utk ikuti petunjuk pengawas dan gambar, “ujarnya.

Sampai berita ini di terbitkan, belum dapat dikonfirmasi konsultan pengawas untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan pembangunan di SMPN 8 Lebong tersebut.

Dengan adanya dugaan temuan awak media diatas, agar kiranya pihak panitia pembangunan atau perwakilan dari kementerian pendidikan dasar dan menengah, Untuk memberikan teguran atau sangsi serta dapat turun langsung ke lapangan memantau proses pekerjaan, sehingga program pemerintah pusat tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat digunakan untuk jangka panjang.

(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments