Rabu, September 17, 2025
Google search engine
BerandaHukum & Kriminal*ESDM Pastikan Penambangan Rakyat di Rantau Panjang Legal dan Terlindungi.

*ESDM Pastikan Penambangan Rakyat di Rantau Panjang Legal dan Terlindungi.

Infoombbsiberindonesia com
**Belitung Timur** – Kepastian hukum bagi masyarakat penambang timah di Bangka Belitung semakin nyata dengan penetapan lokasi Rantau Panjang, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, sebagai **Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)**. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Pertambangan sebagai bentuk perlindungan dan pengaturan aktivitas penambangan agar lebih tertib, legal, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Rabu (17/9/2025)

Kepala Cabang ESDM Kepulauan Bangka Belitung untuk Cabang Belitung, **Martoni**, saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (17/09/2025), menegaskan bahwa kawasan tambang di Rantau Panjang telah resmi masuk dalam WPR dengan luas 25 hektar. “Lokasi tambang Rantau Panjang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertambangan sebagai WPR. Artinya masyarakat bisa menambang secara legal dengan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Martoni.

Penetapan WPR ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya timah ke depan. Dengan adanya IPR, penambang tidak perlu khawatir lagi dicap sebagai pelaku tambang ilegal. Selain itu, aktivitas penambangan dapat lebih terkontrol, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat lokal.

Ada beberapa manfaat utama dari penetapan WPR dan pemberian IPR. Pertama, **legalitas penambangan** yang menjamin masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa risiko kriminalisasi. Kedua, **keberlanjutan dan pengawasan** yang memungkinkan pemerintah memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan teknis dan lingkungan. Ketiga, **pemberdayaan ekonomi lokal**, di mana masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya alam secara adil. Dan keempat, **pengurangan konflik**, terutama antara penambang rakyat dengan perusahaan besar atau aparat, karena wilayah kerja telah diatur jelas.

Meski begitu, Martoni mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah proses perizinan yang sering dianggap rumit oleh masyarakat karena melibatkan berbagai persyaratan administratif. Selain itu, pengawasan pasca-izin juga harus diperkuat agar aktivitas tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. “Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar WPR benar-benar membawa manfaat, bukan masalah baru,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu penambang rakyat di Rantau Panjang, **Hendra**, mengaku merasa terganggu dengan beredarnya video di media sosial yang dibuat oleh aktivis lingkungan. Menurutnya, video tersebut seolah menyudutkan masyarakat penambang, padahal lokasi tambang sudah resmi masuk dalam kawasan WPR. “Saya selaku penambang sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Jadi kami menambang bukan ilegal, melainkan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hendra saat dihubungi melalui telepon.

Hendra berharap pihak luar tidak serta-merta menilai negatif aktivitas penambangan rakyat, terutama di kawasan yang sudah dilegalkan pemerintah. Ia menekankan bahwa keberadaan WPR justru menjadi solusi agar masyarakat bisa menambang dengan tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dengan penetapan WPR di Rantau Panjang, masyarakat penambang kini memiliki harapan baru untuk bekerja dengan kepastian hukum sekaligus berkontribusi pada perekonomian lokal. Tantangan pengelolaan memang masih ada, namun dengan sinergi antara pemerintah, penambang, dan kelompok masyarakat sipil, WPR dapat menjadi model tata kelola pertambangan timah yang berkeadilan di Bangka Belitung.

(Did/Kandar/KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments