Infoombbsibrrindonesia.com-Rejang Lebong .Aroma penyimpangan dana publik kembali tercium dari desa. Proyek pembangunan Bak Penampungan Air di Desa Kayu Manis, kecamatan Selupu rejang,Kabupaten Rejang Lebong, yang didanai melalui Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Dana Desa Tahun Anggaran 2024, kini terbengkalai tanpa kejelasan. Proyek senilai Rp25 juta itu disinyalir gagal dalam perencanaan dan pelaksanaannya, bahkan sejak dibangun belum pernah berfungsi.
Menurut keterangan warga setempat z(45), bangunan tersebut tak membawa manfaat sama sekali bagi masyarakat. “Silakan datang lihat sendiri. Itu bangunan cuma jadi hiasan, dari awal dibangun hingga sekarang belum pernah digunakan. Dana puluhan juta hanya untuk bangunan tak terpakai,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Lebih jauh, warga menyoroti biaya pembangunan yang dinilai tidak masuk akal. Bak penampungan air yang hanya berbentuk segi empat sederhana disebut-sebut menelan dana hingga Rp25 juta. Ironisnya, struktur bangunan itu pun tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis pembangunan infrastruktur air bersih.
Indikasi Pelanggaran
Proyek ini diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pelanggaran terhadap Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Setiap penggunaan Dana Desa harus melalui perencanaan matang, berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis serta administratif.
2. Pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada unsur mark-up anggaran atau pembangunan fiktif/tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
3. Tindak Pidana Administrasi dan Perdata
Dalam hal perencanaan dan pengawasan proyek tidak dijalankan sesuai prosedur, perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan atau pengembalian dana.
Tidak Ada Tanggapan dari Kepala Desa
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Kayu Manis, Waluyo, dan perangkat desa lainnya tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan yang dilayangkan sejak beberapa hari terakhir tidak kunjung direspons. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Warga kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Kejaksaan—segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Kayu Manis harus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara.
“Kalau memang ada unsur korupsi, proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai uang negara dipakai seenaknya tanpa pertanggungjawaban,” tegas warga lainnya yang turut mendukung proses pelaporan ke APH.
Kasus ini kembali menjadi cermin buram pengelolaan Dana Desa yang kerap disalahgunakan. Padahal, anggaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Sudah saatnya pengawasan diperketat dan sanksi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Reporter : Bambang