Infoombbsiberindonesia com.
BANGKA TENGAH – Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah (Bateng) dari Fraksi Demokrat, Darsono menyoroti tentang Surat Edaran (SE) Bupati Bateng Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik.
Menanggapi SE Bupati Bateng tersebut, Darsono minta kepada para pemangku kebijakan yang ada di bawah, seperti camat, kades atau lurah untuk berhati-hati terkait hal ini, jangan sampai terkesan membatasi, apalagi menghilangkan hak atas administrasi kependudukan.
“Karena, menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta),” kata Darsono kepada awak media, Rabu (01/10/2025).
“Jadi, hak ini tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun, termasuk urusan pajak daerah,” imbuhnya.
Selain itu pula, pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Saya faham, bahwa surat edaran memang sifatnya tidak mengikat tapi jika para pemangku kebijakan di bawah kurang teliti dalam menyikapi bisa menghalangi hak warga negara tentang ke administrasi atau kepada biro hukum Bateng silahkan ditinjau ulang kembali,” tegasnya.
Menurut Darsono pula, surat edaran yang menjurus ke aturan, sebaiknya juga dikoordinasikan dengan legislatif mengingat legislatif juga bagian dari pemerintahan, banyak manfaat yang bisa diambil ketika kebijakan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati selalu berkoordinasi dengan DPRD.
Diungkapkan Darsono, setidaknya ada tiga (3) manfaat koordinasi:
1. Meningkatkan Efektivitas Kebijakan
Kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan tepat sasaran karena telah melalui proses diskusi dan evaluasi bersama.
2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Koordinasi dengan DPRD dapat meningkatkan transparansi proses pengambilan kebijakan dan memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.
Dengan melibatkan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan, masyarakat akan merasa lebih dilibatkan dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah dapat meningkat.
“Dengan demikian, koordinasi antara bupati dan DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Darsono.
( Didi/Tim KBO