Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaHukum & Kriminal*Ada Dugaan Mark-Up, Kejari Pangkalpinang Selidiki Pengelolaan Dana Hibah KONI 2023–2024*

*Ada Dugaan Mark-Up, Kejari Pangkalpinang Selidiki Pengelolaan Dana Hibah KONI 2023–2024*

InfoombbsiberIndonesia com.
*PANGKALPINANG* — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 ke tahap penyidikan. Selasa (14/10/2025).

Langkah ini menandai keseriusan kejaksaan dalam menelusuri potensi penyalahgunaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di kota tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, *Anjasra Karya, S.H., M.H.*, dalam siaran persnya pada Senin (14/10/2025) menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini berdasarkan *
*Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025* tertanggal 3 Oktober 2025.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka sejak awal Oktober perkara ini resmi masuk dalam tahap penyidikan.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dan mark-up dana hibah KONI Pangkalpinang,” ungkap Anjasra.

Selain memeriksa para saksi, lanjutnya, penyidik juga telah melakukan *penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting* yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI pada tahun anggaran 2023–2024.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan analisis dalam pembuktian dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Meski belum menyebutkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan maupun potensi kerugian negara, Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian.

“Penyidik akan bekerja secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran dana hibah untuk KONI seharusnya menjadi tulang punggung dalam pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di Kota Pangkalpinang.

Dugaan adanya mark-up dan penyimpangan pengelolaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola anggaran hibah daerah.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kejari Pangkalpinang dalam mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah serta menjamin agar dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat./ Didi/KBO Babel

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments