Rejang Lebong, infoombbsiberindonesia.com-14 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gunawan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Dalam sidang tersebut, Gunawan mengakui seluruh perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman secara hukum.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., dengan didampingi dua hakim anggota yakni Eka Kurnia Nengsi, S.H., M.H., dan Muhammad Akbar Hanafi, S.H.
Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya(hukuman mati)kepada Gunawan. Mereka menilai perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa seorang ibu dan anak adalah tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Perbuatan seperti ini tidak bisa dimaafkan begitu saja,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai sidang.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, dan menjadi penantian penting bagi keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas tragedi yang mereka alami.
Reporter : bambang .p