Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaNasionalLIPAN Wajo Minta Pihak Terkait Benahi Sistem Parkir Tanpa Karcis di Kecamatan...

LIPAN Wajo Minta Pihak Terkait Benahi Sistem Parkir Tanpa Karcis di Kecamatan Tempe

Infosiberindonesia.com,WAJO – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) Wajo meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pembenahan terhadap sistem perparkiran di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Tempe.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan warga yang mengaku dimintai biaya parkir tanpa diberikan karcis resmi oleh oknum juru parkir di lapangan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi transparansi penerimaan retribusi daerah.

Ketua DPK LIPAN Wajo, Harry Goa, mengatakan bahwa keberadaan juru parkir harus sesuai aturan yang berlaku, termasuk penggunaan karcis resmi sebagai tanda pembayaran retribusi.

“Kami berharap pihak terkait, khususnya dinas perhubungan, segera melakukan evaluasi terhadap juru parkir yang bertugas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, perlu ada penertiban agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Harry Goa.

Menurutnya, sistem parkir yang baik harus mengedepankan keterbukaan dan memberikan rasa nyaman bagi pengguna jasa. Ia juga menegaskan bahwa LIPAN Wajo akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelayanan publik, termasuk pengelolaan parkir.

Harry menambahkan, laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang harus ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi berwenang.

“Kami tidak menuduh pihak manapun, namun temuan di lapangan perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait adanya keluhan warga tersebut.

LIPAN Wajo berharap langkah penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan daerah tentang retribusi parkir.(AW)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments