InfoombbsiberIndonesia com.
Pematangsiantar — Keluhan warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) “Bukit Sion” Pematangsiantar terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Padahal, pihak gereja telah dua kali secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan umat yang sedang beribadah.
Surat pertama tertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sementara surat kedua tertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, SH., MKn. Dalam kedua surat itu, Majelis Jemaat GMII Bukit Sion dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap kegiatan hiburan malam berupa bar, diskotik, dan karaoke di Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang suaranya terdengar hingga ke area gereja. Aktivitas tersebut dinilai tidak pantas karena berdampingan langsung dengan rumah ibadah dan melanggar etika sosial serta aturan pemerintah terkait zonasi tempat usaha.
Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Frans Herry Purba, S.T., juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut. Gereja menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan miras, narkoba, serta seks bebas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Namun, meski sudah ada dua surat resmi yang dikirim, hingga kini Pemko Pematangsiantar belum memberikan tanggapan maupun tindakan nyata. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dari warga sekitar dan jemaat gereja yang merasa diabaikan oleh pemerintah. Mereka menilai bahwa Pemko seolah tutup mata terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang sudah jelas melanggar norma dan ketentuan perizinan.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas mengecam sikap lamban Pemko Pematangsiantar. Ia menilai pemerintah kota telah mengabaikan suara rakyat dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan. “Surat dari pihak gereja sudah sangat jelas. Jika pemerintah terus diam, maka sama saja mereka ikut membiarkan pelanggaran moral dan hukum di tengah masyarakat,” tegas Zulfikar.
Ia juga mendesak Wali Kota Pematangsiantar agar segera memerintahkan jajaran terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan, untuk turun langsung meninjau lokasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran izin. “Jangan tunggu keresahan berubah menjadi konflik sosial. Pemerintah harus bertindak cepat dan transparan. Kalau izin Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke itu cacat administrasi atau melanggar zonasi, harus segera dicabut,” tambahnya.
Namun ketika wartawan mencoba mengonfirmasi pihak terkait, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Pematangsiantar Soefie M. Saragih, dan Plt. Kepala Satpol PP Siantar Mangaraja Tua Nababan, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga tersebut.
Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa Pemko Pematangsiantar kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat. Warga berharap agar Wali Kota segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke. Keberadaan tempat hiburan malam di area sensitif seperti dekat rumah ibadah dianggap tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merusak citra Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai kota toleran dan berbudaya. Kini, masyarakat menanti langkah nyata Pemko — apakah akan berpihak kepada rakyat atau membiarkan keresahan ini terus berlarut-larut.
Didi/Tim KBO babel