
infoombbsiberindonesiacom.
_*Merawang, Bangka*_ – Aliong, pemilik tambang timah di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu media online yang sebelumnya menerbitkan berita berjudul “Tambang Timah Milik Aliong di Merawang Diduga Abaikan Penerapan K3”, _Senin (27/10/2025)._
Menurut Aliong, dirinya telah menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pihak redaksi media tersebut sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tidak mencantumkan pernyataan langsung dari dirinya selaku pihak yang diberitakan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, klarifikasi tersebut tidak ditayangkan oleh pihak media, bahkan justru menerbitkan berita lanjutan terkait isu yang sama tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi ulang kepada dirinya.
“Saya sudah kirimkan klarifikasi resmi dengan itikad baik, tapi pihak media sama sekali tidak menanggapi. Padahal, di dalam berita itu tidak ada konfirmasi dari saya atau tim pengelola tambang. Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang,” ungkap Aliong dalam keterangannya, _Selasa (28/10/2025)._
Lebih lanjut, Aliong menegaskan bahwa kegiatan tambangnya selalu berupaya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia juga menyatakan siap dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang atau PT Timah apabila diperlukan untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami terbuka untuk diverifikasi. Tidak benar kalau dikatakan tambang kami mengabaikan K3. Pekerja kami selalu diarahkan untuk mengutamakan keselamatan kerja,” tambahnya.
_*Hak Jawab diatur dalam Undang-Undang Pers*_
Menanggapi kasus tersebut, perlu diketahui bahwa hak jawab merupakan hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan media massa yang merugikan nama baiknya.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 menyebutkan:
“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
2. Pasal 5 ayat (2) UU Pers juga menyatakan:
“Pers wajib melayani hak jawab.”
3. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memberikan sanksi bagi media yang menolak melayani hak jawab:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
4. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 10 juga mengatur:
“Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Dengan demikian, tindakan media yang mengabaikan klarifikasi resmi dari narasumber dan tetap menerbitkan pemberitaan lanjutan tanpa memuat hak jawab, dapat dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_*Harapan untuk Keberimbangan Informasi*_
Aliong berharap agar media yang bersangkutan dapat menghormati hak jawabnya dan memuat klarifikasi secara utuh, demi menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.
“Saya hanya ingin informasi yang beredar di masyarakat itu berimbang dan faktual. Saya menghargai kerja media, tapi juga berharap media menghargai hak narasumber untuk didengar,” tutupnya./Tim/Didi



