Jumat, April 3, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalDi Balik Angka 5 Persen: Retensi yang Menjadi Cermin Kejujuran dan Profesionalitas

Di Balik Angka 5 Persen: Retensi yang Menjadi Cermin Kejujuran dan Profesionalitas

Infoombbsiberindonesia.com-Angka 5 persen mungkin terlihat kecil, sekadar potongan dari nilai kontrak proyek pembangunan. Namun di balik angka itu, sesungguhnya tersimpan nilai besar tentang kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.

Retensi 5 persen bukan formalitas. Ia adalah jaminan kepercayaan bahwa pekerjaan konstruksi yang telah dibayar dengan uang publik memang layak dan bermutu. Dalam bahasa sederhana, retensi adalah “uang jaminan” agar pelaksana proyek tidak lepas tangan setelah serah terima pekerjaan.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, fungsi luhur retensi sering kali dikorbankan demi kepentingan sesaat.
Banyak proyek yang sudah mencairkan dana retensi bersamaan dengan pelaksanaan PHO (Provisional Hand Over), padahal aturan jelas menyebutkan dana tersebut baru boleh dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir — ketika proyek benar-benar diuji oleh waktu, cuaca, dan fungsi.

Ketika retensi cair terlalu cepat, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga rasa tanggung jawab. PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek yang seharusnya berdiri di garis integritas, malah tergoda bermain dalam ruang abu-abu. Mereka lupa bahwa setiap rupiah yang dikelola berasal dari keringat rakyat — dari pajak, retribusi, dan pendapatan negara yang dikumpulkan dengan susah payah.

Makna Moral di Balik Retensi

Retensi sejatinya adalah alat ukur moral pejabat dan pelaksana proyek.
Apabila aturan retensi dijalankan dengan benar, itu berarti sistem pengawasan masih hidup.
Namun ketika retensi dilunakkan atau bahkan “disepakati diam-diam” untuk dicairkan lebih cepat, maka yang rusak bukan hanya proyeknya, tapi juga fondasi moral pengelola anggaran.

5 persen itu kecil di angka, tapi besar dalam nilai.Ia melambangkan:Kejujuran dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Profesionalitas dalam menjaga mutu dan komitmen teknis.

Tanggung jawab dalam menjaga amanah publik hingga akhir masa pemeliharaan.

Panggilan untuk Penegak Hukum

Kelemahan pengawasan tidak bisa dibiarkan.
Sudah saatnya penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi, karena pelanggaran terhadap mekanisme retensi bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi juga potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Dalam skema hukum, pencairan retensi tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara.

Lebih dari itu, ini adalah panggilan nurani bagi seluruh pejabat pengelola proyek: berhentilah memperlakukan retensi sebagai angka. Perlakukan ia sebagai amanah.

Menutup dengan Harapan

Semoga di setiap proyek pembangunan, angka 5 persen itu tidak lagi menjadi celah permainan, tetapi menjadi pengingat moral bahwa uang negara bukan milik pribadi.
Bahwa pembangunan bukan hanya tentang gedung berdiri, tapi juga tentang kejujuran yang tegak.Karena di balik angka kecil itu, sesungguhnya berdiri harga diri bangsa.(AW)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments