
Infoombbsiberindonesia.com-Bengkulu Kota Ketua Umum OMBB M Diamin Meminta kepada KPK RI dan Juga BPK RI Cabang Provinsi Bengkulu Berserta APH Provinsi Bengkulu untuk turun langsung kelapangan dan juga mengaudit pekerjaan fisik Di Dinas PUPR Kota Bengkulu mulai dari Thn 2021 sampai dengan Thn 2025 Karena Di Duga Semua pekerjaan fisik Di Dinas PUPR Kota Bengkulu sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan standar pekerjaan fisik tersebut Ungkap Ketua Umum majelis pimpinan anak nasional M Diami,
Karena banyak nya pemberitaan di media sosial yang sudah Tayang dan juga beberapa pekerjaan fisik di Dinas PUPR kota Bengkulu sesi temukan di lapangan bawah pekerjaan tersebut Di Duga sudah banyak merugikan keuangan Negara ungkap M Diamin selalu Ketua Umum Organisasi kemasyarakatan Ormas OMBB tersebut kepada awak media Senin 16 Februari 2026,
Jadi saya minta kepada KPK RI dan BPK RI juga Pihak APH yang berwenang harus turun Langsung kelapangan untuk melihat sendiri Pekerjaan fisik tersebut yang sekarang sidah kita anggap Rusak dan Tidak Sesuai standar pekerjaan fisik tersebut ungkap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB M Diamin Majelis Pimpinan Nasional tersebut,
Sesuai dengan peraturan Presiden RI yang mana pekerjaan dana APBN Dan APBD tersebut sudah Merugikan ke uangan Negara yang mana harus Dikenakan Sangsi kurungan pidana, dan harus di pertanggung jawabkan oleh pihak pengelola keuangan Negara tersebut ungkap Ketua Umum OMBB M Diamin, Jadi saya minta kepa pihak yang berwenang untuk mengaudit pekerjaan Di Dinas PUPR Kota Bengkulu Tersebut/Red



