
Infoombbsiberindonesia com.
*Pangkalpinang* – Pengakuan HJ alias Sigit terkait hubungannya dengan dr Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, membuka babak baru polemik yang kini menjadi perbincangan publik. Rabu (23/2/2026).
Sigit secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah menikahi dr Della di Jakarta pada 3 September 2025.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa hubungan keduanya telah terjalin jauh sebelumnya, yakni sejak tahun 2023.
Menurut Sigit, kedekatan mereka bahkan sebelum dr Kuncoro Bayu Aji sedang menjalani tugas belajar ke Tiongkok China.
Komunikasi sudah intens terbangun hingga berkembang menjadi hubungan spesial layaknya sepasang kekasih.
“Jujur saja hubungan saya dengan Dela sudah terjalin sejak tahun 2023, layaknya seperti orang pacaran. Bahkan pada bulan Juni 2025 istri saya sempat bertemu Dela terkait hubungan kami ini,” ungkap Sigit saat menyambangi Kantor Berita Online Babel (KBO Babel), Rabu (25/2/2026).
Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut dr Della disebut hanya mengakui hubungan mereka sebatas pacar biasa.
Namun, situasi berubah ketika sejumlah foto dan video yang bersifat pribadi beredar di kalangan terbatas dan memicu kegaduhan.
Sigit mengklaim, materi visual tersebut awalnya tidak tersebar luas di ruang publik.
“Setelah aku telusuri, video dan foto tersebut hanya dimiliki kalangan terbatas, ya wartawan, internal teman sejawat dan orang tertentu yang barangkali mendapatkan pesan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal,” katanya.
Meski demikian, publik Pangkalpinang dibuat geger oleh kemunculan tautan Google Drive yang sempat terhubung dengan akun TikTok atas nama dr Della Rianadita.
Tautan tersebut diduga memuat rekaman video call Sex (Vcs) dan potongan video pribadi yang kemudian diunduh oleh sejumlah pengguna sebelum akhirnya dihapus.
Fenomena ini bukan hanya memantik rasa penasaran masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek hukum dan etika.
Terlebih, sosok yang terseret adalah mantan pejabat publik yang pernah memimpin rumah sakit daerah milik pemerintah kota.
Dalam konteks hukum, penyebaran maupun kepemilikan konten bermuatan asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur larangan distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
Di sisi lain, aspek privasi juga menjadi sorotan. Jika materi tersebut awalnya bersifat pribadi dan kemudian tersebar tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, maka potensi pelanggaran hukum bisa melebar pada dugaan penyebaran konten tanpa izin atau bahkan pemerasan digital, tergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun persoalan ini tidak semata berhenti pada ranah hukum pidana. Ada dimensi etika dan moral yang tak bisa diabaikan, khususnya bagi seorang pejabat publik.
Jabatan strategis seperti direktur rumah sakit daerah melekat dengan tanggung jawab moral dan kepercayaan masyarakat.
Ketika muncul dugaan perilaku yang dianggap tidak pantas, reputasi institusi turut terdampak.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya dinilai dari kinerja administratif, tetapi juga integritas personal.
Dalam era digital, jejak digital dapat dengan mudah menyebar dan sulit dikendalikan, sehingga kehati-hatian menjadi keharusan.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status penyelidikan atas beredarnya konten tersebut. Publik pun menanti kejelasan: apakah akan ada proses hukum terhadap pihak yang menyebarkan, atau bahkan terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan konten jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi potret bagaimana ruang privat dan ruang publik kian kabur di era media sosial. Sekali konten tersebar, kendali atas narasi pun sering berpindah ke tangan publik.
Di tengah pusaran isu, yang kini dibutuhkan adalah transparansi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi etika bagi setiap pejabat yang memegang amanah publik.
Polemik ini belum usai. Pengakuan Sigit hanyalah satu sisi dari cerita panjang yang kini menjadi sorotan masyarakat Pangkalpinang. Selebihnya, waktu dan proses hukum yang akan menjawab.
( Didi KBO Babel)



