
Infoombbsiberindonesia com
TEMPILANG, BANGKA BARAT — Di saat pertanyaan publik menumpuk dan menuntut kejelasan, yang hadir justru bukan jawaban melainkan ketidakhadiran.
Sabtu (04/04/2026), pukul 12.00 WIB, tim wartawan tiba lebih awal di Kantor Desa Air Lintang untuk melakukan konfirmasi resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan wisata Pantai Pasir Kuning. Semua prosedur telah dijalankan meliputi surat dilayangkan, jadwal disepakati dan agenda investigasi disusun.
Namun satu hal yang seharusnya menjadi inti dari pertemuan itu tidak pernah muncul.
Kepala Desa Air Lintang, Ardiansyah Samsudduha, tidak berada di tempat.
Dalam pesan singkat, ia menyampaikan alasan.
“Saya lagi di Pangkalpinang, ada keluarga sakit.” jawab Ardiansyah Samsudduha memalui via whatsapp.
Alasan itu terdengar manusiawi.
Namun dalam ruang publik, ia berubah menjadi ironi.
Karena di saat yang sama, di ruang yang sedang dipertanyakan Pantai Pasir Kuning aktivitas yang diduga melanggar aturan tetap berlangsung tanpa jeda, seolah tidak mengenal kata “berhalangan”.
Gagal memperoleh klarifikasi, tim bergerak ke Pantai Pasir Kuning.
Di sana, tidak ada ruang untuk menyangkal.
Ponton berjejer di garis pantai seperti deretan saksi yang tidak bisa dibungkam.
Speed boat hilir mudik tanpa ragu.
Bongkar muat pasir timah berlangsung terbuka, tanpa upaya menyembunyikan diri.
Semua itu terjadi di kawasan yang secara administratif masih disebut sebagai zona pariwisata.
Di tengah aktivitas tersebut, sebuah spanduk berdiri dengan kalimat tegas.
“DILARANG KERAS ADANYA KEGIATAN PARKIR SPEED, PERAHU, BONGKAR MUAT PASIR TIMAH…”
Namun larangan itu tampak kehilangan daya.
Ia tidak lagi berfungsi sebagai batas.
Ia hanya menjadi latar.
Tidak ada penertiban.
Tidak ada pengawasan.
Tidak ada sanksi.
Yang ada hanyalah pengulangan pelanggaran hari demi hari hingga berubah menjadi kebiasaan.
Baidi, koordinator nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, tidak menyembunyikan kegelisahannya.
“Kalau cuma tulisan, semua orang juga bisa buat. Tapi siapa yang berani menindak?” jelas Baidi dengan nada getir.
Ia berhenti sejenak, lalu melanjutkan dengan nada lebih dalam.
“Yang datang tiap hari itu ponton, bukan penertiban.” tambahnya.
Kalimat itu sederhana.
Namun di dalamnya terkandung diagnosis sosial bahwa aturan tidak kehilangan makna karena tidak ada, melainkan karena tidak dijalankan.
Hari itu memperlihatkan dua wajah pemerintahan yang berjalan beriringan, namun tidak pernah bersentuhan.
Di kantor desa:
senyap, kosong, tanpa jawaban.
Di Pantai Pasir Kuning:
ramai, aktif, tanpa aturan.
Baidi, yang menyaksikan langsung situasi tersebut, mempertanyakan sikap pemerintah desa.
“Kalau mau menjelaskan, harusnya hari ini ditunggu. Bukan ditinggalkan.” tutur Baidi dengan penuh tanda tanya.
Kalimat itu tidak meledak.
Namun ia menggema.
Karena dalam ruang publik, ketidakhadiran sering kali berbicara lebih keras daripada pernyataan.
Ibu-Ibu Pembersih Pantai: Sampah Tambang Semakin Menggunung
Sehari sebelumnya, Jumat (03/04/2026), pantai yang sama telah lebih dulu mengungkapkan realitasnya.
Ibu-ibu pembersih pantai menyusuri garis laut sejak pagi.
Mereka mengumpulkan karung bekas tambang, botol plastik dan sisa bahan bakar.
Upah mereka sekitar Rp 15 ribu per hari.
“Kami ini kerja di tempat wisata, tapi yang kami bersihkan sampah tambang.” jelas salah ibu pembersih pantai dengan nada kesal.
Kalimat itu seperti bisikan yang terlalu jujur untuk dibantah.
Di baliknya, tersembunyi ketimpangan yang telanjang yang menikmati hasil tambang bukan mereka dan yang menanggung dampaknya justru mereka.
Di salah satu titik, spanduk larangan terlihat robek.
Bukan sekadar rusak.
Melainkan seperti sengaja dihapus dari maknanya.
Baidi kembali angkat suara.
“Kalau sudah dirusak, itu artinya bukan tidak tahu aturan. Tapi memang tidak takut aturan.” jelas Baidi dengan tegas.
Ia menambahkan.
“Kalau tidak ada tindakan, papan itu cuma formalitas.” tambahnya.
Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran.
Ia bergerak lebih jauh ke wilayah di mana hukum tidak hanya diabaikan, tetapi juga ditantang secara terbuka.
Dalam jurnalisme investigatif, ketidakhadiran bukan sekadar kekosongan.
Ia adalah sikap.
Ia adalah posisi.
Ia adalah pesan yang tidak diucapkan, tetapi dirasakan.
Seorang warga yang berdiri di pinggir pantai berkata pelan.
“Yang datang tiap hari itu ponton, bukan penertiban.” jelas salah satu warga menahan rasa kecewa.
Kalimat itu menutup semua ruang pembelaan.
Pantai Pasir Kuning tidak berubah melalui kebijakan resmi.
Tidak ada pengumuman.
Tidak ada peraturan baru.
Namun perubahan itu nyata.
Dari ruang wisata menjadi ruang tambang.
Dari tempat rekreasi menjadi jalur ekonomi yang tidak terkontrol.
Perubahan itu tidak direncanakan.
Ia dibiarkan.
Dalam pembiaran itulah, pelanggaran menemukan ruang untuk tumbuh.
Publik mungkin bisa memahami alasan.
Namun publik tidak bisa mengabaikan kenyataan.
Ketika seorang pemimpin tidak hadir dalam momen penting, masyarakat tidak hanya mencatat absensinya.
Mereka menafsirkan.
Tafsir yang muncul hari ini adalah bahwa kekuasaan hadir dalam jabatan, namun absen dalam tanggung jawab.
Pantai Pasir Kuning kini bukan sekadar lokasi yang terluka.
Ia adalah cermin.
Cermin tentang bagaimana hukum bisa dilemahkan, bagaimana aturan bisa diabaikan dan bagaimana kepemimpinan diuji bukan saat semuanya tenang, tetapi saat jawaban paling dibutuhkan.
Jika ini terus dibiarkan, yang hilang bukan hanya pantai.
Melainkan sesuatu yang lebih mendasar yaitu kepercayaan publik.
Ketika kepercayaan itu runtuh,
maka bahkan kehadiran pun tidak lagi berarti karena masyarakat telah lebih dulu membaca ketidakhadiran sebagai jawaban.
Didi/Belva KBO



