
Infoombbsiberindonesia com.
PANGKALPINANG — Aktivitas peleburan timah oleh sebuah smelter milik CV RH yang berlokasi di kawasan Bacang, Air Mawar, Kota Pangkalpinang, kini menjadi sorotan tajam publik. Smelter tersebut diduga kuat menampung dan melebur pasir timah yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Kamis (9/4/2026)
Informasi yang dihimpun Jejaring Media KBO Babel dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa smelter tersebut tidak hanya menerima pasokan pasir timah dari luar IUP, tetapi juga diduga memonopoli pembelian timah ilegal dengan harga di atas pasar, yakni mencapai sekitar Rp310.000 per kilogram untuk kadar SN70. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam tata niaga timah di wilayah tersebut.
Lebih jauh, keberadaan smelter yang tetap beroperasi meski dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan juga menjadi persoalan serius. RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan pertambangan sebagai dasar legal operasional setiap tahunnya. Tanpa RKAB, aktivitas produksi maupun pengolahan mineral dinilai ilegal.
Tak hanya itu, smelter tersebut juga dikabarkan memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dugaan afiliasi ini memperkuat indikasi adanya jaringan distribusi timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara regulasi, praktik menampung dan mengolah mineral di luar IUP merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian mineral yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika benar smelter tersebut beroperasi tanpa RKAB, maka hal ini juga melanggar ketentuan administratif yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha, penghentian operasional, hingga sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, fakta bahwa volume pasir timah yang dimiliki smelter diduga melebihi kapasitas produksi berdasarkan IUP-nya semakin memperkuat dugaan adanya pasokan dari sumber ilegal. Kondisi ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, serta merusak tata kelola pertambangan yang selama ini berupaya ditertibkan pemerintah, termasuk oleh perusahaan BUMN seperti PT Timah Tbk yang beroperasi secara resmi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Satgas Tricakti, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas smelter tersebut. Tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga penggeledahan guna memastikan asal-usul bahan baku yang diolah.
“Kalau memang tidak sesuai IUP dan RKAB, ini harus ditindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena bisa merusak sistem dan merugikan negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Jejaring Media KBO Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak smelter CV RH terkait berbagai dugaan tersebut. Ruang hak jawab tetap diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan sektor pertambangan, khususnya timah di Bangka Belitung, masih menghadapi tantangan serius. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik ilegal berpotensi terus berlangsung dan menggerus kredibilitas tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Didi /KBO babel



