infoombbsiberIndonesia com.
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membacakan putusan sengketa informasi publik antara Edi Irawan selaku Pemohon dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon, Selasa (23/9/2025).
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Martono, S.TP., C.Med, didampingi anggota Ita Rosita, S.P., C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med, serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Majelis menyatakan bahwa dokumen berupa Naskah Akademik RTRW 20 tahun terakhir dan Naskah Akademik RZWP3K 20 tahun terakhir tidak tersedia atau tidak dikuasai oleh Termohon.
Namun, majelis menegaskan bahwa terdapat informasi publik yang dikuasai Termohon, yakni Materi Teknis RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014–2034 dan Dokumen Final RZWP3K Tahun 2020–2040.
“Oleh karena itu, Termohon diwajibkan menyerahkan salinan informasi publik berupa Materi Teknis RTRW dan Dokumen Final RZWP3K kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis, Martono, dalam pembacaan putusan.
Putusan ini diambil melalui rapat permusyawaratan majelis pada 17 September 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada hari ini dengan dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon.
(Abril/KI Babel)