
INFOOMBBSIBERINDONESIA. com .Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional ke-1 tahun 2025 yang berlangsung dari tanggal, 1 hingga 7 Oktober 2025.
MQK Internasional ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 3.400 delegasi dari seluruh provinsi di Indonesia serta negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei, Thailand, dan Singapura. Acara ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor ekonomi dan pendidikan lokal.
Untuk menjaga nama baik Kabupaten Wajo, yang terkenal dengan sebutan “Kota Santri” karena memiliki tradisi keagamaan yang kuat dan banyaknya pondok pesantren di daerah tersebut. Dimana Kota Santri menjadi simbol identitas Wajo sebagai daerah yang religius dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai keagamaan.
Untuk itu, dalam rangka menyambut MQK ini, Bupati Wajo Andi Rosman diharapkan dapat menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjaga keselarasan antara kegiatan keagamaan dan ketertiban umum. Penutupan Tempat Hiburan Malam atau THM, dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga kekhidmatan dan keseriusan suasana selama MQK berlangsung.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga kekhusyukan dan kesakralan acara keagamaan tersebut, serta untuk mempertahankan citra Wajo sebagai Kota Santri yang religius dan berakhlak mulia.
Dimana saat ini keberadaan THM diwilayah Kabupaten Wajo, masih menjadi polimik soal waktu jam operasional yang di anggap suatu pelanggaran.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya suasana yang kondusif dan khidmat selama berlangsungnya acara keagamaan.
Abrar menegaskan bahwa penertiban rumah bernyanyi dan hiburan malam sangat penting demi menghormati umat Islam yang sedang mengikuti Musabaqah Qiraatil Kutub.
“Kami berharap Bupati Wajo segera mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional atau menutup sementara aktivitas rumah bernyanyi dan hiburan malam selama MQK berlangsung. Hal ini demi menjaga kekhusyukan acara keagamaan dan ketertiban umum, apalagi ini menjadi perhatian nasional bahkan internasional,” ujar Abrar Mattalioe kepada media ini Sabtu (27/09/2025).
Menurut Abrar, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah religius, ketertiban sosial, serta tradisi keagamaan masyarakat Wajo.
Surat edaran tersebut nantinya diharapkan diteruskan kepada pemilik usaha hiburan malam, aparat kepolisian, hingga Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan.(AW)



