
Infoombbsiberindonesia.com-Wajo, 26 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, berinisial AT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Wajo, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Kasih Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifula, SH., MH., membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan saat ini dikenakan penahanan kota lantaran yang bersangkutan mengalami sakit.
“Tersangka AT sudah kami tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Cinnongtabi. Saat ini yang bersangkutan dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan,” ujar Andi Saifula pada media Minggu 28/09/2025
Adapun tersangka AT disangka telah melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
kasi intel menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(AW)



