Onfoombbsiberindonesia.com-Bone Sulawesi Selatan Penambang ilegal di Desa Bellu Kecamatan Salomeko Kabupaten Bone Haji Bachtiar yang di kabarkan mempunyai seorang saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone dari partai PAN
Selain itu yang bersangkutan juga diduga punya jaringan dengan pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini orang dekat dengan Bupati seperti oknum LSM sehingga memuluskan usahanya untuk supply material dari Tambang ilegal ke proyek APBN dari balai sungai.
setelah di komfirmasi oleh wartawan media Infoombbsiberindonesi.com, ini yang bersangkutan malah menyebarkan fitnah dan memprovokasi orang lain untuk menyerang pribadi dan institusi seakan yang bersangkutan di peras, menyebarkan fitnah yang tidak mendasar serta memberikan keterangan Palsu
Wartawan media Infoombbsiberindonesia.com ini akan membawa keranah hukum dengan tuntutan pasal berlapis, undang undang sudah jelas pasal dan KUHAP sudah tersedia dengan jeratan yang memiliki dasar hukum,” saya tidak terima karena yang namanya H.Bahtiar saya baru kenal saat saya berusaha komfirmasi tentang tambang yang di kelola olehnya tidak memiliki izin serta menggunakan BBM bersubsidi,” 18/10/2025
kemudian muncul SMS permintaan uang yang di rekayasa olehnya seakan permintaan dari wartawan media ini, Kamuflase untuk mengalihkan perhatian atas kasus pemerasan.. bukan tambang ilegal yang jelas melanggar undang -undang
ini beberapa tuntutan dari wartawan media Infoombbsiberindonesia.com, ini sesuai bukti hukum yang telah terjadi terhadap dirinya (Wartawan)red untuk menjerat Haji Bahtiar
hukuman untuk Pasal 311 KUHP adalah penjara paling lama empat tahun. Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik, sementara Pasal 311 lebih berat karena mengatur tentang fitnah (pencemaran nama baik disertai kebohongan atau tuduhan yang diketahui tidak benar
Memprovokasi orang hingga menyebabkan keonaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai pasal, terutama Pasal 160 KUHP lama tentang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Hukuman juga bisa berdasarkan Pasal 15 UU 1/1946 yang menjerat penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Pasal 242 KUHP mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu pidananya adalah maksimal tujuh tahun penjara. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, hukumannya bisa maksimal sembilan tahun penjara.
Haji Bahtiar yang di komfirmasi tentang perbuatan fitnah , profokasi dan menyebarkan keterangan palsu yang bersangkutan melilih bungkam sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon 18/10/2025 (tim)