Minggu, Oktober 19, 2025
Google search engine
BerandaNasional*Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Teluk Inggris Mentok, Oknum TNI Kodim Berinisial...

*Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Teluk Inggris Mentok, Oknum TNI Kodim Berinisial PRT Terancam Jerat Hukum Berat*

infoombbsiberindonesia com
*Bangka Barat* — Dugaan keterlibatan aparat keamanan kembali mencoreng upaya penegakan hukum di sektor pertambangan timah. Minggu (19/10/2025)

Seorang oknum TNI berinisial *PRT*, yang disebut berasal dari satuan *Kodim Bangka Barat*, diduga kuat menjadi koordinator aktivitas tambang timah ilegal di perairan *Teluk Inggris, Kecamatan Mentok*.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PRT tidak hanya mengatur jalannya aktivitas tambang, tetapi juga *menerima “uang koordinasi”* dari para penambang untuk memuluskan operasi ilegal tersebut.

Dugaan ini diperkuat oleh bukti berupa *tangkapan layar percakapan WhatsApp* dan *bukti transfer uang elektronik* yang menunjukkan adanya komunikasi dan aliran dana terkait aktivitas tambang ilegal itu.

Dalam salah satu percakapan pada *11 September 2025*, PRT yang disebut menggunakan nama kontak “parta kodi…” tampak memberikan instruksi kepada para penambang.

Ia menulis, *“gas dak kep mlm ni anak buah lah berakat ke laut”*, yang kemudian dibalas dengan konfirmasi *“Gasslah tapi gelombang besak”* dan ditutup dengan *“siap kep”*.

Pola komunikasi ini menguatkan dugaan bahwa PRT berperan sebagai “kepala lapangan” atau koordinator operasi tambang.

Dua hari kemudian, *13 September 2025*, muncul pesan yang secara eksplisit menyebut soal “duit kor” — diduga singkatan dari “uang koordinasi”: *“kep ade lah ni duit kor berek dg febrih oh”*.

Percakapan ini menunjukkan adanya praktik pungutan untuk memuluskan aktivitas ilegal di laut.

Bukti transfer pun ditemukan. Pada *07 Oktober 2025*, uang senilai *Rp200.000* dikirim melalui aplikasi DANA kepada penerima bernama *Supriyadi* sesuai nomor yang diberikan oleh PRT.

Pesan pendampingnya berbunyi: *“Tuh nomor dana e”* dan *“Di tf bae kak dana yg untul kordi”* — memperjelas bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan koordinasi tambang ilegal.

Lebih lanjut, pesan lain bertanggal *26 Agustus 2025* menunjukkan bagaimana PRT memberi instruksi operasi malam hari secara tertutup: *“Malam nanti kite turun…tapi jam2 sebelaslah”*, disertai peringatan, *“Tolong jgn nyebar ke mane2…”* dan *“Tolong jangan bising kite nak turun.”*

Aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris memang kerap dilakukan *tengah malam hingga dini hari* untuk menghindari patroli aparat gabungan.

*Langgar Hukum dan Cederai Institusi*
Perbuatan oknum TNI berinisial PRT ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga *melanggar sejumlah aturan hukum*.

Pertama, aktivitas penambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Kedua, dugaan keterlibatan PRT dalam menerima setoran dari aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai *penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran disiplin berat* sesuai dengan *Pasal 8 huruf a dan b Jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010* tentang Administrasi Prajurit TNI, yang melarang prajurit terlibat dalam bisnis atau kegiatan yang bertentangan dengan tugas militer.

Selain itu, tindakan menerima uang dari hasil kejahatan juga dapat dikenakan *Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999* tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

*Penyelidikan Internal Diharapkan Transparan*
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tambang ilegal di Bangka Belitung.

Masyarakat mendesak agar *Kodam II/Sriwijaya* segera menurunkan tim penyelidik untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum PRT dan jaringannya.

Upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan gagal dilakukan karena nomor telepon milik PRT *telah memblokir akses wartawan* dari jejaring media KBO Babel.

Sikap ini menutup ruang hak jawab yang seharusnya digunakan untuk klarifikasi publik.

Keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga *mengkhianati sumpah prajurit dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.*

Kini, publik menanti langkah tegas dari pimpinan TNI untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan — tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum berseragam sendiri.

(Yopi/ Didi KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments