Senin, Oktober 20, 2025
Google search engine
BerandaNasional*Fendi Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Kapolda Babel, Singgung “Salam Lima Jari”...

*Fendi Resmi Laporkan Oknum Polisi ke Kapolda Babel, Singgung “Salam Lima Jari” Usai Kroscek Tanah*

Infoombbsiberindonesia com.
*Pangkalpinang Dugaan praktik kriminalisasi dalam penanganan kasus sengketa lahan kembali mencuat di Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, seorang warga Pangkalpinang bernama *Fendi* melayangkan laporan resmi kepada *Kapolda Kepulauan Bangka Belitung* terhadap seorang *oknum anggota kepolisian bagian Yanma berinisial MT*.

Laporan yang disampaikan pada *Senin (20/10/2025)* itu menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakobjektifan dalam proses hukum yang menjerat Fendi sebagai tersangka.

Dalam surat pengaduannya yang ditembuskan ke *Propam, Irwasda, dan Ditreskrimum Polda Babel*, Fendi meminta agar Kapolda meninjau ulang penanganan perkara yang dinilainya sarat kejanggalan.

> “Saya hanya ingin mencari keadilan. Tanah yang saya jual itu ada, bukan fiktif. Tapi kenapa saya yang dijadikan tersangka?” ujar Fendi saat ditemui wartawan.

*Awal Sengketa: Tanah Dinyatakan “Tidak Ada Fisiknya”*

Kisruh antara Fendi dan MT berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah di *Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang*, pada tahun *2021*. Saat itu, Fendi menjual sebidang tanah kepada MT dengan dokumen kepemilikan yang menurutnya sah dan lengkap.

Beberapa waktu kemudian, MT mengklaim bahwa tanah yang dibelinya ternyata *tidak memiliki fisik* di lapangan. Merasa dirugikan, MT kemudian melaporkan Fendi ke polisi atas dugaan *penipuan dan penggelapan*.

Namun, Fendi menolak tuduhan itu mentah-mentah.
Ia menegaskan bahwa lahan yang diperjualbelikan *benar-benar ada secara fisik* dan telah diverifikasi langsung oleh pihak kelurahan, para saksi, dan bahkan penyidik Polda Babel dalam proses pengecekan di lokasi.

> “Sudah dicek bersama-sama di lapangan, tanahnya ada dan suratnya sah. Bahkan surat tanahnya sudah dipegang MT sendiri. Tapi anehnya saya tetap dilaporkan dan ditetapkan tersangka,” ungkap Fendi.

Lurah Selindung, *Musyadi*, yang turut hadir dalam proses pengecekan lapangan, membenarkan keberadaan objek tanah tersebut.

Dalam konfirmasi sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan sempat menengahi persoalan itu dengan menawarkan dua opsi kepada MT — apakah uang pembelian dikembalikan atau mengambil tanahnya langsung.

> “Waktu itu saya sudah tawarkan ke Pak MT, mau uang kembali atau ambil tanahnya. Tapi beliau bilang ambil tanahnya saja,” kata Musyadi saat dikonfirmasi sebelumnya.

*Setelah Kroscek Lapangan, Muncul “Salam Lima Jari”*

Yang membuat Fendi merasa janggal adalah kejadian setelah pengecekan lapangan dilakukan.

Menurutnya, sehari setelah proses kroscek bersama aparat dan kelurahan, ia mendapat panggilan dari penyidik untuk datang ke kantor kepolisian.

Saat itu, Fendi sempat menanyakan kepada penyidik apakah perkara tersebut sudah dianggap selesai mengingat tanah telah terbukti ada secara fisik.
Namun, jawaban penyidik justru membuatnya heran.

> “Saya sempat tanya ke penyidik, apakah perkara ini sudah selesai setelah kroscek. Dia jawab, ‘Santai aja, Bang. Tapi jangan lupa salam lima jari,’” tutur Fendi menirukan ucapan penyidik.

Fendi mengaku tidak paham maksud dari istilah “salam lima jari” tersebut. Namun, ia menduga istilah itu merupakan *kode permintaan tertentu* yang tidak ia penuhi.

> “Saya tidak mau suuzon, tapi mungkin karena saya tidak memenuhi ‘salam lima jari’ itu, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya lirih.

 

*Fendi Ajukan 5 Permohonan ke Kapolda Babel*

Dalam surat pengaduannya yang ditandatangani di atas materai, Fendi menyampaikan *lima permohonan utama* kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, yakni:

1. *Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan* oleh oknum anggota Polri atas nama MT.

2. *Memberikan perlindungan hukum* bagi dirinya dan keluarganya dari segala bentuk tekanan atau intimidasi.

3. *Menjamin proses hukum yang objektif dan berkeadilan*, serta meninjau kembali dasar penetapan tersangka terhadap dirinya.

4. *Menindak tegas oknum anggota Polri* yang terbukti melanggar kode etik profesi dan perilaku Polri.

5. *Melakukan pengecekan ulang ke lapangan bersama Propam Polda Babel* untuk memastikan kembali keberadaan fisik tanah yang menjadi objek sengketa.

Fendi berharap Kapolda dapat memerintahkan pemeriksaan internal terhadap seluruh proses penanganan perkara ini.

Ia menegaskan, dirinya tidak ingin mencari sensasi, tetapi *ingin memperjuangkan keadilan melalui jalur resmi*.

> “Saya percaya masih ada keadilan di institusi Polri. Saya mohon Bapak Kapolda memberi perhatian serius agar saya tidak dikriminalisasi,” tulis Fendi dalam suratnya.

*Menunggu Respons Polda Babel*

Hingga berita ini diterbitkan, pihak *Polda Kepulauan Bangka Belitung* belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Fendi.
Redaksi *KBO Babel* masih berupaya menghubungi *Kabid Humas Polda Babel* serta *Bidang Propam* untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lanjutan mengenai langkah yang akan diambil institusi terhadap laporan tersebut.

Publik kini menanti apakah laporan ini akan ditindaklanjuti secara transparan, atau justru menjadi satu dari sekian banyak kasus sengketa tanah yang berujung pada tumpulnya penegakan hukum ke bawah.

*Catatan Redaksi*

Berita ini disusun berdasarkan *salinan surat pengaduan resmi* yang diterima redaksi, hasil konfirmasi dengan pihak pelapor, serta keterangan sejumlah saksi lapangan.
Redaksi menjunjung tinggi asas *praduga tak bersalah* dan membuka ruang *hak jawab* bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan ketentuan *Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

(Zen Adebi/KBO Didi Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments