Kamis, Oktober 23, 2025
Google search engine
BerandaNasional*Skandal Rp271 Triliun: Nama Wartawan, Pegawai, dan Aktivis Terseret dalam “Operasi Pengaruh”...

*Skandal Rp271 Triliun: Nama Wartawan, Pegawai, dan Aktivis Terseret dalam “Operasi Pengaruh” di Kasus Timah*

Infoombsiberindonesia,com
*Jakarta* — Fakta baru mencuat dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga *Rp271 triliun*. Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang perdana, Rabu (23/10) malam, *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* mengungkap bagaimana pelibatan sejumlah orang asal Bangka Belitung (Babel) dalam upaya menggiring opini publik ternyata tak cuma-cuma, melainkan disertai *bayaran bernilai fantastis*.

Dalam dakwaan disebutkan, *terdakwa Marcella Santoso* bersama *Junaedi Saibih* berperan aktif mengatur strategi media untuk membentuk opini seolah-olah penghitungan kerugian negara oleh **Prof. Bambang Hero** salah.

Tujuannya jelas: memengaruhi proses pembuktian di pengadilan dan menggiring hakim agar menilai terdakwa utama dalam perkara timah tak bersalah.

Marcella, yang berstatus advokat, didakwa *memerintahkan dua orang asal Babel*, yakni *Nico Alpiandy*, seorang wartawan, dan *Adam Marcos*, pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menulis dan menyebarkan berita-berita negatif terkait perhitungan kerugian negara.

Narasi-narasi tersebut, sebagaimana terungkap di dakwaan, bukan hasil independen keduanya, melainkan *naskah yang disetujui langsung oleh Marcella dan Junaedi*.

“Segala pemberitaan negatif yang dibuat dan diposting Nico dan Adam bersumber dari arahan terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih,” ungkap JPU dalam persidangan.

Sebagai imbalan, *Nico dan Adam disebut menerima pembayaran sebesar Rp70 juta*, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan uang tunai. Uang itu menjadi bagian dari “operasi media” yang dikendalikan kelompok terdakwa untuk menekan persepsi publik dan memunculkan keraguan terhadap hasil audit kerugian negara.

Tak berhenti di situ, *nama Elly Gustina Rebuin*, juga dari Bangka Belitung, disebut memiliki peran berbeda namun tetap dalam satu skema besar perintangan hukum.

Ia ditunjuk sebagai *saksi a de charge*, atau saksi meringankan bagi terdakwa, untuk menyampaikan kesaksian bahwa hitungan kerugian negara versi Prof.

Bambang Hero tidak benar. Atas peran tersebut, *Elly menerima bayaran sebesar Rp205 juta*.

Lebih jauh, JPU juga mengungkap bahwa *Marcella meminta Elly menggerakkan massa untuk demonstrasi di depan kantor BPKP pada Desember 2024*, serta **melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel* bersama Andi Kusuma.

Sebelum laporan itu dibuat, Elly disebut sempat menghadiri pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan tersebut, ia membandingkan hasil hitungan kerugian negara versi Prof. Bambang Hero dengan data tambang (Jamrek) serta hasil hitungan Prof. Sudarsono, yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Kasus perintangan penyidikan yang kini disidangkan ini *menjerat enam terdakwa utama*: Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis), Ariyanto (lawyer), dan M. Syafei.

Fakta-fakta yang terungkap malam itu seolah membuka tabir baru betapa *upaya mengaburkan kasus raksasa Rp271 triliun* bukan hanya dilakukan lewat meja hukum, melainkan juga melalui *operasi narasi, propaganda, dan mobilisasi massa*—dengan bayaran yang ternyata sangat nyata.

(KBO Babel /Didi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments