Kamis, Oktober 23, 2025
Google search engine
BerandaNasionalDiduga terkesan asal jadi!! Proyek Rehabilitasi SDN 13 kabupaten Seluma menjadi Sorotan.

Diduga terkesan asal jadi!! Proyek Rehabilitasi SDN 13 kabupaten Seluma menjadi Sorotan.

Infoombbsiberindonesia.com kabupaten Seluma – 23/10/25,Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Sedang /Berat Ruang guru SDN 13 Seluma dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Seluma yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV.YORAKHA dan Konsultan Pengawas CV.NUGRAHA CONSULTANT dengan nilai Angaran Rp 199.685.000,00 dengan masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender kerja, yang bersumber Dana dari APBD – DAU Tahun 2025 kini menuai Sorotan Publik.

Yang mana pekerjaan dengan nilai Pagu Anggaran cukup Fantastis ini diduga lalainya pengawasan baik dari pihak Konsultan pengawas maupun dari dinas terkait yang terkesan di kerjakan asal – asalan serta mengabaikan UU K3,terlihat dari Para pekerja tidak ada yang mengunakan alat pelindung diri (APD).

Pasalnya”pantauan awak media di lapangan beberapa waktu yang lalu,Selasa 21/10/2025,terlihat dari proses pengerjaan bagian atap diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan RAB dan gambar.tidak itu saja”untuk proses pergantian kusen dan pentilasi juga terlihat ada dugaan terkesan asal jadi yang di kawatirkan akan mengurangi kekuatan dan mutu bangunan tersebut untuk bertahan lama.

Sesuai aturan yang ada,proses pembangunan yang di biayai dari pemerintah semestinya harus sesuai dengan gambar dan RAB bangunan Pemerintah agar mutu dan kekuatan bangunan tersebut bisa terjamin.tapi beda hal dengan pekerjaan di SDN 13 Seluma yang terindikasi ada pengurangan dalam pengunaan matrial.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Hal ini diduga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang diperjanjikan.”
“Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.”

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang Mengatur kewajiban pemilik dan/atau pengguna bangunan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengancam dengan sanksi administratif dan pidana jika dilanggar serta Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung PP No. 16 Tahun 2021 menjadi turunan dari UU ini untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Mengatur tanggung jawab kontraktor jika terjadi kegagalan konstruksi karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB. Jika terjadi kegagalan, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif, dituntut ganti rugi, atau tuntutan pidana.

Pelanggaran UU K3:
kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja. Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.”

Maka dari itu di harapkan pihak dinas yang terkait untuk dapat turun mengecek ke lokasi proyek pekerjaan Rehabilitasi SDN 13 ini,karna jika hal ini di biarkan”pekerjaan tersebut bisa Terindikasi tidak akan bertahan lama dan hanya merugikan uang negara.

Sampai berita ini di terbitkan,belum ada pihak kontraktor maupun plaksana yang bisa di konfirmasi dan di hubungi.karna saat awak media di lapangan tidak ada pihak kontraktor plaksana maupun pengawas yang berada di lokasi dan Masi akan terus di upayakan.(BA)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments